Penilaian Kerusakan Pantai di Kecamatan Leihitu Barat dan Prioritas Penanganannya

  • Febrian Alexander Sipiel
  • Warniyati Warniyati
  • Tri Octaviani Sihombing
  • Monica R Tutkey
Keywords: Survei, bangunan pantai, pembobotan, prioritas

Abstract

Penilaian tingkat kerusakan bangunan pelindung pantai merupakan tahap awal dari bagian dari perencanaan Pengeloalan daerah pantai, dalam rangka pengaturan, pencegahan, perlindungan dan rehabilitasi kerusakan lahan, infrastruktur dan prasarana umum di daerah pantai. Penilaian tingkat kerusakan pantai dibutuhkan untuk menentukan prioritas kerusakan pantai yang memerlukan penanganan segera. Dalam penelitian ini dilakukan penilaian terhadap tingkat kerusakan daerah pantai dan penentuan prioritas penanganannya pada Wilayah Pengamanan Pantai di Kecamatan Leihitu Barat. Daerah pantai di Kecamatan Leihitu Barat terdiri dari 5 negeri/desa dan dibagi menjadi 41 segmen. Setiap segmen bangunan pelindung pantainya pada setiap negeri/desa dipisahkan oleh muara sungai atau ujung dari bangunan pelindung pantai tersebut. Penelitian ini dilakuak dengan pengumpulan data kerusakan bangunan pantai, analisis data, pembobotan tingkat kerusakan daerah pantai dan tingkat kepentingan pantai, serta penentuan prioritas penanganannya. Parameter-parameter kerusakan pantai yang dianalisis meliputi kerusakan/kegagalan bangunan pantai berdasarkan Pedoman Penilaian Kerusakan Pantai dan Prioritas Penangannanya dengan kode EA-2. Berdasarkan hasil penilaian kerusakan daerah pantai, penilaian tingkat kepentingan dan penentuan prioritas penanganan, didapatkan bahwa kerusakan/kegagalan bangunan pantai yang sangat amat diutamakan penanganannya adalah, Negeri Hatu pada segmen V, VI dan segmen VII, Negeri Allang pada segmen IV, dan Negeri Larike yaitu pada segmen III dan VII. Penanganan yang disarankan adalah rehabilitasi dan pemeliharaan bangunan pelindung pantai.

Downloads

Download data is not yet available.

References

[1] Awang, Y. 2014. Penentuan Skala Prioritas Penanganan Kerusakan Pantai Dengan Metode Skoring. Jurnal Ilmiah.
[2] Irfandi, (2021).Identifikasi Kerusakan Garis Pantai Desa Toini Kabupaten Poso dengan Google Earth Pro Dan Metode Perbaikannya.Skripsi Teknik Sipil.
[3] Jasin, M. 2015. Studi Tingkat Kerusakan Garis Pantai Dan Prioritas Penanganan di SWPP Minahasa. Jurnal Ilmiah Media Engineering Vol. 1.
[4] Lisdianty. 2015. Penilaian Kerusakan Pantai Dan Prioritas Penanganannya.(Studi Kasus Pada Satuan Wilayah Pengamanan Pantai (SWPP) Banda Aceh). Jurnal Teknik Sipil, Volume.4, No.2.
[5] Mardi, W. 2016. Penilaian Tingkat Kerusakan Dan Prioritas Penanganan Kabupaten Bantul, Yogyakarta. Pertemuan Ilmiah Nasional Tahunan XIII ISOI 2016.
[6] Panjaitan, S.W. 2022. Analisis Indeks Kerusakan Pantai Dan Prioritas Penanganannya Di Desa Muara Gading. Jurnal Ilmiah.
[7] Pedoman Pemberlakuan Menteri Pekerjaan Umum No. 08/SE/M/2010. Tentang Pemberlakuan Pedoman Penilaian Kerusakan Pantai dan Prioritas Penanganannya.
[8] Ratulangi, G.,Fabian, Manoppo, J., Debby, W. 2017. Penetapan Prioritas Penanganan Pantai Berdasarkan Pemilihan Jenis Bangunan Pada Proyek-Proyek Konstruksi Balai Wilayah Sungai Sulawesi-I (BWSS-I). Jurnal Ilmiah Media Engineering Vol.7 No.3.
[9] Rifda, R. 2022. Kajian Prioritas Pengelolaan Pesisir Berdasarkan Bahaya Perubahan Garis Pantai Pada Pesisir Kecamatan Bantan.Tugas Akhir.
[10] Zulkifli, M.G. 2019. Inventaris Kerusakan, Permasalahan Dan Pola Pengamanan Pantai Di Kota Mataram. Jurnal Ilmiah
Published
2025-09-18
How to Cite
Sipiel, F., Warniyati, W., Sihombing, T., & Tutkey, M. (2025). Penilaian Kerusakan Pantai di Kecamatan Leihitu Barat dan Prioritas Penanganannya. ALE Proceeding, 7, 26-33. https://doi.org/10.30598/ale.7.2025.26-33