Problematika Hak Eksekutorial Jaminan Fidusia: Perspektif Kepentingan Debitur

  • Wijaya Natalia Panjaitan Fakultas Hukum Universitas Pattimura
Keywords: Hak eksekutorial, jaminan fidusia, Kepentingan debitur

Abstract

Latar Belakang: Problematika  hak eksekutorial jaminan fidusia yang acapkali terjadi adalah penyitaan benda jaminan yang melanggar hak konsumen. Pihak kreditur seringkali melakukan penyitaan benda jaminan tanpa memperhatikan hak-hak konsumen yang dilindungi oleh Undang-Undang. Hal ini dapat menyebabkan sengketa antara pihak kreditur dengan pihak debitur.

Tujuan Penelitian: Tujuan Penelitian ini adalah untuk menganalisa Problematika Hak Eksekutorial Jaminan Fidusia melalui Perspektif Kepentingan Debitur.

Metode Penelitian: Metode Penelitian yang digunakan adalah Penelitian Yuridis Normatif dengan jenis penelitian kepustakaan.

Hasil dan Pembahasan: Debitur harus lebih teliti lagi dalam melakukan pengecekan perjanjian kredit terutama terhadap klausul "kesukarelaan eksekusi terhadap perjanjian". jika klausul tidak ada, maka sita eksekusi tidak boleh dilakukan sepihak tanpa ada upaya hukum yang menyatakan debitur cidera janji.

Downloads

Download data is not yet available.

References

Akhmad Yasin, 2020, “Dampak Jaminan Fidusia Kredit Kendaraan Bermotor yang Tidak
Didaftarkan Terhadap Penerimaan Negara Bukan Pajak”, Jurnal Konstitusi, Vol. 17(4), Hal. 838.

Irwansyah, Penelitian Hukum (Pilihan Metode & Praktik Penulisan Artikel), Yogyakarta: Mirra
Buana Media, 2020.

Kosasih, Johannes Ibrahim, Anak Agung Istri Agung, dan Anak Agung Sagung Laksmi
Dewi, 2021, “Parate Eksekusi Fidusia (Polemik Kepastian Hukum dan Bisnis)”,Bandung, CV. Mandar Maju.

S. Djoni Gazali Dan Rachmadi Usman. Hukum Perbankan, Sinar Grafika, Jakarta, 2010.

Riza Purnomo Hadi, Mekanisme Eksekusi Jaminan Fidusia Pasca Putusan Mahkamah
Konstitusi Dalam Hal Debitur Wanprestasi, Dinamika, Jurnal Ilmiah Ilmu Hukum, Volume 26 Nomor 16, Agustus 2020 Halaman 1902-1914.

Sinambela, Sangga. 2022. “Implikasi Jaminan Fidusia Yang Tidak Didaftarkan Ke Kantor
Pendaftaran Fidusia”. Yure Humano 4 (2):1-34. Https://Mputantular.Ac.Id/Ojshukum/Index.Php/Yurehumano/Article/View/84.
Published
2024-08-31
How to Cite
Panjaitan, Wijaya. 2024. “Problematika Hak Eksekutorial Jaminan Fidusia: Perspektif Kepentingan Debitur”. Bacarita Law Journal 5 (1). https://doi.org/10.30598/bacarita.v5i1.14764.