Anak Sebagai Pelaku Tindak Pidana Kesusilaan Dalam Prespektiff Kriminologi

  • Salvadoris Pieter Fakultas Hukum Universitas Musamus, Merauke, Indonesia.
  • Gusti Ayu Utami Fakultas Hukum Universitas Musamus, Merauke, Indonesia.
Keywords: Children as Criminals, Sexual Violence, Morality Crimes

Abstract

This research aims to determine and analyze the factors that cause moral crimes committed by children along with efforts to overcome them. This type of research is empirical legal research. The research results show that the most potential factors that can cause children to become perpetrators of crimes of decency or sexual violence are 1) family factors, 2) environmental factors, 3) educational factors, and 4) mass media factors. Efforts that can be made to overcome criminal acts of sexual violence committed by children are through early preventive efforts and repressive measures as a form of providing a deterrent effect to the child.

Downloads

Download data is not yet available.

References

Jurnal

Alisya Fahrani, Widodo T. Novianto, Kajian Kriminologi Tindak Pidana Asusila Yang Dilakukan Oleh Anak, Jurnal Recedive, Vol. 8, No. 1, Januari-April 2019.

Doddy Hermawan, Alpi Sahari, dan Ahmad Fauzi, Pertanggungjawaban Pidana Anak Sebagai Pelaku Tindak Pidana Kekerasan Seksual, Legal Jurnal Hukum, Vol. 13, No. 2, Desember 2021.

Desi Nellyda, I Nyoman Sujana, Luh Putu Suryani, Perlindungan Hukum Terhadap Anak Sebagai Pelaku Pelecehan Seksual Menurut Uu No. 35 Tahun 2014, Jurnal Preferensi Hukum, Vol. 1, No. 2, September 2020.

Dewi Mulyati dan Alu Dahwir, Perlindungan Hukum Terhdap Anak Sebagai Pelaku Tindak Pidana, Fakultas Hukum Unibersitas Palembang, Vol. 20, No.1, Januari 2022.

Hendrayana, Siti Fatimah, Perlindungan Hukum Terhadap Anak Sebagai Pelaku Dan Korban Tindak Pidana Kekerasan Seksual Ditinjau Dari Aspek Hak Asasi Manusia, At-tanwir Law Review, Vol. 4, No.1, Februari 2024.

Sapto Budoyo, Marzellina Hardiyanti, Fridayana Nur Fajri, Perspektif Yuridis Terhadap Anak Sebagai Pelaku Kekerasan Seksual (Studi Putusan Pengadilan Wonogiri Nomor: 4/Pid.Sus-Anak/2018/Pn Wng), Jurnal Meta Yuridis, Vol. 5, No. 2, September 2022.

Abd. Chaidir Marabessy, Amrizal Siagian, Perlindungan Hukum Terhadap Anak Pelaku Kejahatan Seksual, Aufklarung: Jurnal Pendidikan, Sosial dan Humaniora, Vol. 3, No. 1, Maret 2023.

Maria Natasha Rudijanto1, Jessica Aurelia, Vivi Heniasy, Tundjung Herning Sitabuana, Analisis Mengenai Hak Anak Yang Menjadi Pelaku Kekerasan Seksual: Penerapan Diversi Perwujudan Dari Restorative Justice, Jurnal Serina Sosial Humaniora, Vol. 1, No. 1, Februari 2023.

Akbar Anugrah Fantono, Analisis Kriminologi Terhadap Residivis Anak Sebagai Pelaku Tindak Pidana Kekerasan Seksual, Socius: Jurnal Penelitian Ilmu-Ilmu Sosial, Vol. 1, No. 4, November 2023.

Buku

Ende Hasbi Nassaruddin, Kriminologi, Bandung: Pustaka, 2016.

Maidin Gultom, Perlindungan Hukum Terhadap Anak Dalam Sistem Peradilan Pidana Anak Di Indonesia, Bandung: Refika Aditama, 2008.

Ninik Widiyanti dan Panji Anogara, Perkembangan Kejahatan dan Masalahnya Ditinjau dari Segi Kriminologi dan Sosial, Jakarta: Pradnya Paramita, 1997.

Published
2024-08-31
How to Cite
Pieter, Salvadoris, and Gusti Utami. 2024. “Anak Sebagai Pelaku Tindak Pidana Kesusilaan Dalam Prespektiff Kriminologi”. Bacarita Law Journal 5 (1), 143-55. https://doi.org/10.30598/bacarita.v5i1.14913.