SISTEM PEMBALIKAN BEBAN PEMBUKTIAN DALAM MENGUNGKAP KASUS KORUPSI DISERTAI PENCUCIAN UANG
Abstract
Sistem pembalikan beban pembuktian (reversal burden of proof/omkering van het bewisjlash) dalam sistem hukum di Indonesia merupakan sistem pembuktian diluar kelaziman, namun dalam pengungkapan kasus pidana yang sulit pembuktiannya sudah menunjukkan hasil yang signifikan, maka bagaimana menguji sistem tersebut terhadap pengungkapan kasus korupsi yang disertai pencucian uang. Penelitain ini dilakukan dengan menggunakan metode penelitian hukum normatif, dengan menggunakan pendekatan undang-undang, pendekatan konsep dan pendekatan kasus, terhadap bahan hukum (primer dan sekunder) yang diperoleh melalui kepustakaan dan penelusuran melalui internet, dengan menggunakan metode analisis diskripsi (deskriptif analitis) dihasilkan pembahasan bahwa penggunaan sistem pembalikan beban pembuktian terhadap kasus Korupsi disertai pencucian uang, melalui pembuktian di sidang pengadilan terhadap terdakwa Bahasyim Assifie, dan terdakwa Argandiono, ketika terdakwa tidak mampu membuktikan harta kekayaannya berasal dari sumber yang halal, maka hakim dapat memutus perkara dengan menjatuhkan sanksi pidana penjara, denda dan menyita serta merampas harta terdakwa yang berasal dari korupsi. Sistem pembuktian terbalik seperti ini dapatlah diterapkan pada kasus serupa dimasa yang akan datang.
Downloads
Copyright (c) 2020 A. Djoko Sumaryanto
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.
Authors who publish their manuscripts in this Journal agree to the following conditions:
- The copyright in each article belongs to the author, as well as the right to patent.
- Authors are able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journal's published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book), with an acknowledgment of its initial publication in this journal.
- Authors are permitted and encouraged to post their work online (e.g., in institutional repositories or on their website) prior to and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and greater citation of published work.
- Authors have the right to self-archiving of the article (Author Self-Archiving Policy)