SISTEM PEMBALIKAN BEBAN PEMBUKTIAN DALAM MENGUNGKAP KASUS KORUPSI DISERTAI PENCUCIAN UANG

  • A. Djoko Sumaryanto Fakultas Hukum, Universitas Bhayangkara Surabaya, Indonesia
Keywords: Pembalikan Beban Pembuktian, Korupsi, Pencucian uang

Abstract

Sistem pembalikan beban pembuktian (reversal burden of proof/omkering van het bewisjlash) dalam sistem hukum di Indonesia merupakan sistem pembuktian diluar kelaziman, namun dalam pengungkapan kasus pidana yang sulit pembuktiannya sudah menunjukkan hasil yang signifikan, maka bagaimana menguji sistem tersebut terhadap pengungkapan kasus korupsi yang disertai pencucian uang. Penelitain ini dilakukan dengan menggunakan metode penelitian hukum normatif, dengan menggunakan pendekatan undang-undang, pendekatan konsep dan pendekatan kasus, terhadap bahan hukum (primer dan sekunder) yang diperoleh melalui kepustakaan dan penelusuran melalui internet, dengan menggunakan metode analisis diskripsi (deskriptif analitis) dihasilkan pembahasan bahwa penggunaan sistem pembalikan beban pembuktian terhadap kasus Korupsi disertai pencucian uang,  melalui pembuktian di sidang pengadilan terhadap terdakwa Bahasyim Assifie, dan terdakwa Argandiono, ketika terdakwa tidak mampu membuktikan harta kekayaannya berasal dari sumber yang halal, maka hakim dapat memutus perkara dengan menjatuhkan sanksi pidana penjara, denda dan menyita serta merampas harta terdakwa yang berasal dari korupsi. Sistem pembuktian terbalik seperti ini dapatlah diterapkan pada kasus serupa dimasa yang akan datang.

Downloads

Download data is not yet available.
Published
2020-11-18
How to Cite
Sumaryanto, A. 2020. “SISTEM PEMBALIKAN BEBAN PEMBUKTIAN DALAM MENGUNGKAP KASUS KORUPSI DISERTAI PENCUCIAN UANG”. Bacarita Law Journal 1 (1), 1 - 14. https://doi.org/10.30598/bacarita.v1i1.2787.