DISPARITAS PUTUSAN PENGADILAN NEGERI DALAM PENJATUHAN SANKSI PIDANA TERHADAP PELAKU ILLEGAL MINING BATU CINNABAR
Abstract
Putusan hakim Pengadilan Negeri Ambon harus menunjukan aspek keadilan dan kepastian hukum, bukan kepastian hukum saja Jenis penelitian yuridis normatif, tipe penelitian diskriptif, sumber bahan hukum primer,sekunder dan tresier, teknik analisa kuantitatif. Tujuan penelitian menganalisa dan membahas tentang Dasar Pertimbangan Hukum Hakim Dalam Penjatuhan Sanksi Pidana Terhadap Pelaku Illegal Mining Batu Cinnabar dan Keadilan Substantif Dalam Putusan Hakim Terhadap Perkara Illegal Mining,serta sebagai salah satu persyaratan dalam penyelesaian studi pada Fakultas Hukum Universitas Pattimura.Metode yang digunakan adalah yuridis normatif, bahan hukum yang dipakai adalah bahan hukum primer, sekunder, dan tresier. Analisis bahan hukum adalah deskriptif analitis.Hasil penelitian menujukan bahwa Dasar Pertimbangan Hukum Hakim Dalam Penjatuhan Sanksi Pidana Terhadap Pelaku Illegal Mining Batu Cinnabar adalah pertimbagan yuridis sesuai dengan yang tertulis unsur Pasal 161 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009, pasal 183 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana dan pertimbangan non yuridis yaitu pertimbangan meringankan dan memberatkan dan meringankan. Dalam putusan hakim terhadap perkara Illegal Mining menurut penulis memenuhi keadilan substantif karena kedua putusan diatas menimbulkan disparitas, dan ancaman hukuman tinggi dalam undang-undang 10 Tahun namun putusan hanya 1 dan dua tahun, sedangkan bahaya merkuri sangat berbahya bagi kehidupan masyarakat.
Downloads
Copyright (c) 2020 Erwin Ubwarin, Elias Zadrack Leasa, Valentino Demitry Soplantina
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.
Authors who publish their manuscripts in this Journal agree to the following conditions:
- The copyright in each article belongs to the author, as well as the right to patent.
- Authors are able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journal's published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book), with an acknowledgment of its initial publication in this journal.
- Authors are permitted and encouraged to post their work online (e.g., in institutional repositories or on their website) prior to and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and greater citation of published work.
- Authors have the right to self-archiving of the article (Author Self-Archiving Policy)