Pengaturan Hukum tentang Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) di Provinsi Maluku
Abstract
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui Pengaturan Hukum tentang usaha mikro, kecil, dan menengah di Provinsi Maluku pada prinsipnya merupakan sesuatu yang sangat penting dalam mendukung terlaksananya Pembangunan di Provinsi Maluku. Kewenangan terhadap usaha mikro masih diatur sebagai kewenangan dari Pemerintah Provinsi Maluku, padahal kewenangan Usaha mikro tersebut merupakan Kewenangan Pemerintah Kabupaten/Kota. Seharusnya Pemerintah Provinsi Maluku hanya memiliki kewenangan terhadap Usaha Kecil berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang pemerintahan daera, hal ini akan mencerminkan timbulnya dominasi kewenangan yang besar karena mengambil peran dari Pemerintah Kabupaten/Kota. Akibat yang ditimbulkan dari adanya perihal ini adalah tidak adanya sinergitas antara Pemerintah Provinsi dengan Pemerintah Kabupaten/Kota, selain itu akan berpengaruh pada efektifitas pengaturan hukum terkait UMKM di Provinsi Maluku, sehingga diharapkan dengan adanya Harmonisasi terhadap Peraturan Perundang-undangan di Provinsi Maluku, maka akan terwujud Peraturan Daerah tentang UMKM yang dapat menjawab Permasalahan UMKM di Maluku.
Downloads
Copyright (c) 2021 Yared Hetharie, Arter Lukas Tulia
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.
Authors who publish their manuscripts in this Journal agree to the following conditions:
- The copyright in each article belongs to the author, as well as the right to patent.
- Authors are able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journal's published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book), with an acknowledgment of its initial publication in this journal.
- Authors are permitted and encouraged to post their work online (e.g., in institutional repositories or on their website) prior to and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and greater citation of published work.
- Authors have the right to self-archiving of the article (Author Self-Archiving Policy)