PRAKTER RENTENIR BERKEDOK KOPERASI SIMPAN PINJAM PADA MASA PANDEMIK COVID-19 DITINJAU DARI HUKUM PERJANJIAN
Abstract
Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji dan menganalisis praktek rentenir berkedok koperasi simpan pinjam di masa pandemik covid-19 ditinjau dari aspek hukum perjanjian. Dampak dari pandemik covid-19 inilah yang mengakibatkan sangat sulitnya pendapatan atau penghasilan dari masyarakat, sehingga muncul perbuatan-perbuatan yang menghalalkan segala cara untuk mendapatkan pengahasilan tersebut. Salah satunya dengan berhutang pada sistem koperasi simpan pinjam yang tidak sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yaitu pada rentenir. Penelitian ini bersifat normatif, dengan menggunakan pendekatan perundang-undangan “statute approach†dan menggunakan pendekatan konseptual “conceptual approachâ€untuk mengkaji dan menganalisis permasalahan yang ada. Perjanjian yang dibuat dalam praktek rentenir berkedok koperasi di masa pandemik covid-19 merupakan perbuatan yang dilakukan atas dasar itikad tidak baik untuk mendapatkan keuntungan dari apa yang dilakukannya. Praktek rentenir berkedok koperasi simpan pinjam tersebut merupakan perbuatan ilegal yang belum diatur secara tegas dalam peraturan perundang-undangan, perjanjian yang muncul dari prakltek rentenir yang berkedok koperasi melanggar esensi syarat sah perjanjian yang ke empat yang ada dalam Pasal 1320 point 4 yaitu harus didasarkan pada suatu sebab yang tidak dilarang.
Downloads
Copyright (c) 2021 Yosia Hetharie
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.
Authors who publish their manuscripts in this Journal agree to the following conditions:
- The copyright in each article belongs to the author, as well as the right to patent.
- Authors are able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journal's published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book), with an acknowledgment of its initial publication in this journal.
- Authors are permitted and encouraged to post their work online (e.g., in institutional repositories or on their website) prior to and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and greater citation of published work.
- Authors have the right to self-archiving of the article (Author Self-Archiving Policy)