CUCI NEGERI SEBAGAI KEARIFAN LOKAL DALAM PENANGANAN COVID 19 DI KOTA AMBON

  • Renny H. Nendissa Fakultas Hukum Universitas Pattimura, Ambon, Indonesia
  • Marlien Irene Matitaputty Fakultas Hukum Universitas Pattimura, Ambon, Indonesia
  • Natanel Lainsamputty Fakultas Hukum Universitas Pattimura, Ambon, Indonesia
Keywords: Cuci negeri, Kearifan lokal, Covid 19

Abstract

Hukum yang responsive adalah hukum yang berakar dari kebiasaan dan perilaku yang hidup dalam masyarakat. Salah satu bagian dari kebiasaan yang hidup dalam masyarakat adalah sebuah kearifan lokal. Problematika penanganan Pandemi Covid 19 melalui penelitian ini dengan pendekatan kearifan lokal terbukti di beberapa Negeri di Kota Ambon Seperti Negeri Soya dan Negeri Hukurila, dengan filosofi menjaga kebersihan dan selama proses Pencucian Negeri, Masyarakat tidak diperbolehkan untuk keluar dari Negeri. Dasar filosofi Cuci Negeri ini memberikan dampak posistif bagi penanganan Covid 19 di Kota Ambon. Penelitian ini di lakukan dengan menggunakan metode sosiolegal dengan data primer dan sekunder yang dianalisis secara deskriptif. Dari hasil penelitian ini merekomendasikan bahwa dalam membangun kesadaran masyarakat, perlu menerapkan filosofi kearifan lokal yang hidup tengah-tengah masyarakat, karena kearifan lokal merupakan nilai yang sudah hidup sejak dahulu kala di dalam masyarakat adat.

Downloads

Download data is not yet available.
Published
2021-06-03
How to Cite
Nendissa, Renny, Marlien Matitaputty, and Natanel Lainsamputty. 2021. “CUCI NEGERI SEBAGAI KEARIFAN LOKAL DALAM PENANGANAN COVID 19 DI KOTA AMBON”. Bacarita Law Journal 1 (2), 98 - 110. https://doi.org/10.30598/bacarita.v1i2.3617.