Pertanggungjawaban Pidana Terhadap Penolakan Pasien Dalam Keadaan Darurat

  • Anna Salamor Universitas Pattimura
Keywords: Pertanggungjawaban ; Pasien; darurat

Abstract

Pada zaman dahulu penyelenggaraan rumah sakit berorientasi pada kemurnian rasa kasih sayang, kesadaran sosial dan naluri untuk saling tolong menolong diantara sesama, serta samangat keagamaan yang tinggi dalam kehidupan umat manusia. Pemerintah seharusnya lebih tanggap dengan kondisi ini, mahalnya biaya pelayanan kesehatan dapat mengakibatkan kematian. Upaya preventif sebenarnya sangat perlu dilakukan oleh pemerintah untuk dapat mencegah timbulnya penyakit, kematian ibu dan atau bayi. Masyarakat miskin biasanya rentan terhadap penyakit dan mudah terjadi penularan penyakit karena berbagai kondisi seperti kurangnya kebersihan lingkungan dan perumahan yang saling berhimpitan, perilaku hidup bersih masyarakat yang belum membudaya, pengetahuan terhadap kesehatan dan pendidikan yang umumnya masih rendah. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pertanggungjawaban pidana terhadap penolakan pasien dalam keadaan darurat.metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah yuridis normatif. Hasil yang didapat menunjukan bahwa setiap pasien dalam keadaan darurat yang butuh tindakan medis secepatnya. Oleh karena itu, fasilitas pelayanan kesehatan seperti rumah sakit wajib memberikan pelayanan kesehatan dalam bentuk tindakan medis tanpa memandang ada atau tidaknya keluarga pasien yang mendampingi saat itu. apabila rumah sakit menolak pasien yang membutuhkan pertolongan medis tetapi tidak dilakukan pelayanan medis oleh rumah sakit akan mendapatkan sanksi pidana.

Downloads

Download data is not yet available.
Published
2021-11-27
How to Cite
Salamor, Anna. 2021. “Pertanggungjawaban Pidana Terhadap Penolakan Pasien Dalam Keadaan Darurat”. Bacarita Law Journal 2 (1), 1-7. https://doi.org/10.30598/bacarita.v2i1.4650.