Pertanggungjawaban Pidana Terhadap Penolakan Pasien Dalam Keadaan Darurat
Abstract
Pada zaman dahulu penyelenggaraan rumah sakit berorientasi pada kemurnian rasa kasih sayang, kesadaran sosial dan naluri untuk saling tolong menolong diantara sesama, serta samangat keagamaan yang tinggi dalam kehidupan umat manusia. Pemerintah seharusnya lebih tanggap dengan kondisi ini, mahalnya biaya pelayanan kesehatan dapat mengakibatkan kematian. Upaya preventif sebenarnya sangat perlu dilakukan oleh pemerintah untuk dapat mencegah timbulnya penyakit, kematian ibu dan atau bayi. Masyarakat miskin biasanya rentan terhadap penyakit dan mudah terjadi penularan penyakit karena berbagai kondisi seperti kurangnya kebersihan lingkungan dan perumahan yang saling berhimpitan, perilaku hidup bersih masyarakat yang belum membudaya, pengetahuan terhadap kesehatan dan pendidikan yang umumnya masih rendah. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pertanggungjawaban pidana terhadap penolakan pasien dalam keadaan darurat.metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah yuridis normatif. Hasil yang didapat menunjukan bahwa setiap pasien dalam keadaan darurat yang butuh tindakan medis secepatnya. Oleh karena itu, fasilitas pelayanan kesehatan seperti rumah sakit wajib memberikan pelayanan kesehatan dalam bentuk tindakan medis tanpa memandang ada atau tidaknya keluarga pasien yang mendampingi saat itu. apabila rumah sakit menolak pasien yang membutuhkan pertolongan medis tetapi tidak dilakukan pelayanan medis oleh rumah sakit akan mendapatkan sanksi pidana.
Downloads
Copyright (c) 2021 Anna Salamor
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.
Authors who publish their manuscripts in this Journal agree to the following conditions:
- The copyright in each article belongs to the author, as well as the right to patent.
- Authors are able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journal's published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book), with an acknowledgment of its initial publication in this journal.
- Authors are permitted and encouraged to post their work online (e.g., in institutional repositories or on their website) prior to and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and greater citation of published work.
- Authors have the right to self-archiving of the article (Author Self-Archiving Policy)