Perlindungan Hukum Terhadap Cagar Budaya di Kabupaten Kepulauan Aru Kota Dobo Kecamatan Pulau-Pulau Aru

  • Obet Kwasua PSDKU Kab.Kep. Aru Universitas Pattimura
  • La Ode Angga Universitas Pattimura
  • Lucia Ch. O. Tahamata Universitas Pattimura

Abstract

Tujuan memajukan kebudayaan adalah mewujudkan kesejahteraan lahir maupun batin bagi seluruh masyarakat secara adil dan merata. Sedangkan salah satu usaha dalam mencerminkan nilai-nilai luhur bangsa yang harus dilestarikan guna memperkukuh jati diri bangsa, mempertinggi harkat dan martabat, serta memp[erkuat ikatan persatuan dan kesatuan bagi terwujudnya cita-cita bangsa dimasa yang akan datang. Penelisan ini bertujuan untuk mengetahui dan memahami pentingnya dalam melindungi dan melestarikan Cagar Budaya sebagai warisan budaya yang memiliki sifat rapuh, unik, langka, terbatas dan tidak terbarui. Langka yang memotivasi penulis dalam mengkaji aturan-aturan tentang perlindungan hukum  terhadap Cagar Budaya dan mengetahui dan menganalisis upaya Pemerintah Daerah dalam perlindungan dan pelestarian terhadap Cagar Budaya di Kabupaten Kepulauan Aru.

Metode yang digunakan dalam penulisan ini adalah Yuridis Normatif, dilakukan dengan cara meneliti bahan hukum yang mempunyai relevansi dengan masalah yang akan diteliti. Jawaban yang diperoleh dari penulisan ini bahwa pemerintah atau isntansi terkait belum memberikan hasil yang harapkan dan tidak serius memperhatikan warisan Cagar Budaya. Hal ini disebabkan karena kurangnya perencanaan yang bersifat kesinambungan serta lemahnya koordinasi program antara sector-sektor dan instansi terkait yang bertanggung jawab untuk melindungi dan melestarikan warisan Cagar Budaya, di Kabupaten Kepulauan Aru khususnya di Kota Dobo,  tidak mendapat perlindungan dan pelestarian secara baik dan hamper punah keberadaannya.

Downloads

Download data is not yet available.
Published
2022-06-29
How to Cite
Kwasua, Obet, La Ode Angga, and Lucia Ch. O. Tahamata. 2022. “Perlindungan Hukum Terhadap Cagar Budaya Di Kabupaten Kepulauan Aru Kota Dobo Kecamatan Pulau-Pulau Aru”. Bacarita Law Journal 2 (2), 92-102. https://doi.org/10.30598/bacarita.v2i2.6169.