Perlindungan Hukum Terhadap Cagar Budaya di Kabupaten Kepulauan Aru Kota Dobo Kecamatan Pulau-Pulau Aru
Abstract
Tujuan memajukan kebudayaan adalah mewujudkan kesejahteraan lahir maupun batin bagi seluruh masyarakat secara adil dan merata. Sedangkan salah satu usaha dalam mencerminkan nilai-nilai luhur bangsa yang harus dilestarikan guna memperkukuh jati diri bangsa, mempertinggi harkat dan martabat, serta memp[erkuat ikatan persatuan dan kesatuan bagi terwujudnya cita-cita bangsa dimasa yang akan datang. Penelisan ini bertujuan untuk mengetahui dan memahami pentingnya dalam melindungi dan melestarikan Cagar Budaya sebagai warisan budaya yang memiliki sifat rapuh, unik, langka, terbatas dan tidak terbarui. Langka yang memotivasi penulis dalam mengkaji aturan-aturan tentang perlindungan hukum terhadap Cagar Budaya dan mengetahui dan menganalisis upaya Pemerintah Daerah dalam perlindungan dan pelestarian terhadap Cagar Budaya di Kabupaten Kepulauan Aru.
Metode yang digunakan dalam penulisan ini adalah Yuridis Normatif, dilakukan dengan cara meneliti bahan hukum yang mempunyai relevansi dengan masalah yang akan diteliti. Jawaban yang diperoleh dari penulisan ini bahwa pemerintah atau isntansi terkait belum memberikan hasil yang harapkan dan tidak serius memperhatikan warisan Cagar Budaya. Hal ini disebabkan karena kurangnya perencanaan yang bersifat kesinambungan serta lemahnya koordinasi program antara sector-sektor dan instansi terkait yang bertanggung jawab untuk melindungi dan melestarikan warisan Cagar Budaya, di Kabupaten Kepulauan Aru khususnya di Kota Dobo, tidak mendapat perlindungan dan pelestarian secara baik dan hamper punah keberadaannya.
Downloads
Copyright (c) 2022 Obet Kwasua, La Ode Angga, Lucia Ch. O. Tahamata
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.
Authors who publish their manuscripts in this Journal agree to the following conditions:
- The copyright in each article belongs to the author, as well as the right to patent.
- Authors are able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journal's published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book), with an acknowledgment of its initial publication in this journal.
- Authors are permitted and encouraged to post their work online (e.g., in institutional repositories or on their website) prior to and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and greater citation of published work.
- Authors have the right to self-archiving of the article (Author Self-Archiving Policy)