Kewenangan Masyarakat Adat Dalam Pengelolaan Sumber Daya Alam Di Wilayah Laut Nuhu Evav

  • Garciano Nirahua Universitas Pattimura
  • Merlien Irene Matitaputty Universitas Pattimura
Keywords: Kewenangan, Wilayah Laut, Nuhu Evav

Abstract

Penelitian ini bertujuan yang Pertama Mengkaji dan menganalisis indikator masyarakat hukum adat di Indonesia berdasarkan ketentuan Pasal 18B ayat (2) UUD 1945; Kedua, Mengkaji dan menganalisis pengaturan hak-hak dan wewenang masyarakat hukum adat dalam pengelolaan sumber daya alam pada petuanan laut;

Jenis penelitian yang digunakan dalam penelitian ini yaitu Penelitian ini akan menggunakan tipe penelitian hukum normatif yaitu suatu proses untuk menemukan aturan hukum, prinsip-prinsip hukum, maupun doktrin-doktrin hukum guna menjawab isu hukum yang dihadapi serta suatu penelitian yang terutama mengkaji ketentuan-ketentuan hukum positif maupun asas-asas hukum.

Hasil penelitian menunjukkan Bahwa Pengaturan eksistensi masyarakat hukum adat sebagaimana diatur dalam Pasal 18B ayat (2) UUD 1945 merupakan pengakuan bersyarat yang dilakukan oleh negara. Syarat eksistensial ini tidak perlu dicantumkan dalam Pasal 18B ayat (2) UUD 1945, oleh karena politik hukum pembentukan pasal ini sebagai upaya reformasi terhadap Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1979. Pada hakikatnya pengaturan dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1979 tersebut bertentangan dengan Pasal 18 UUD 1945 (sebelum amandemen), karena tidak mengakui adanya hak-hak masyarakat hukum adat.  Pengaturan hak dan wewenang masyarakat hukum adat dalam berbagai undang-undang tidak mengakomodir adanya hak dan wewenang masyarakat hukum adat dalam pengelolaan sumber daya alam pada wilayah pesisir (petuanan laut). Masyarakat hukum adat yang memiliki hak bawaan tentunya akan dirugikan dari pengaturan tersebut. Padahal, hak dan wewenang masyarakat hukum adat merupakan hak bawaan yang diakui dalam UUD 1945, karena itu masyarakat hukum adat tetap memiliki hak dan wewenang dalam pengelolaan sumber daya alam pada wilayah petuanan laut. Masyarakat Di Kepulauan Kei (Tanimbar Kei) secara nyata telah mengatur dalam Peraturan Adat terkait penyelenggaraan kegiatan di wilayah petuanan pesisir dan laut, menunjukan bahwa masyarakat di Kepaualauan Kei (Tanim,bar Kei) masih eksis dalam pengelolaan wilayah petuanan pesisir dan laut.

Downloads

Download data is not yet available.
Published
2023-01-24
How to Cite
Nirahua, Garciano, and Merlien Matitaputty. 2023. “Kewenangan Masyarakat Adat Dalam Pengelolaan Sumber Daya Alam Di Wilayah Laut Nuhu Evav”. Bacarita Law Journal 2 (2), 103-24. https://doi.org/10.30598/bacarita.v2i2.8073.