Kewenangan Masyarakat Adat Dalam Pengelolaan Sumber Daya Alam Di Wilayah Laut Nuhu Evav
Abstract
Penelitian ini bertujuan yang Pertama Mengkaji dan menganalisis indikator masyarakat hukum adat di Indonesia berdasarkan ketentuan Pasal 18B ayat (2) UUD 1945; Kedua, Mengkaji dan menganalisis pengaturan hak-hak dan wewenang masyarakat hukum adat dalam pengelolaan sumber daya alam pada petuanan laut;
Jenis penelitian yang digunakan dalam penelitian ini yaitu Penelitian ini akan menggunakan tipe penelitian hukum normatif yaitu suatu proses untuk menemukan aturan hukum, prinsip-prinsip hukum, maupun doktrin-doktrin hukum guna menjawab isu hukum yang dihadapi serta suatu penelitian yang terutama mengkaji ketentuan-ketentuan hukum positif maupun asas-asas hukum.
Hasil penelitian menunjukkan Bahwa Pengaturan eksistensi masyarakat hukum adat sebagaimana diatur dalam Pasal 18B ayat (2) UUD 1945 merupakan pengakuan bersyarat yang dilakukan oleh negara. Syarat eksistensial ini tidak perlu dicantumkan dalam Pasal 18B ayat (2) UUD 1945, oleh karena politik hukum pembentukan pasal ini sebagai upaya reformasi terhadap Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1979. Pada hakikatnya pengaturan dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1979 tersebut bertentangan dengan Pasal 18 UUD 1945 (sebelum amandemen), karena tidak mengakui adanya hak-hak masyarakat hukum adat. Pengaturan hak dan wewenang masyarakat hukum adat dalam berbagai undang-undang tidak mengakomodir adanya hak dan wewenang masyarakat hukum adat dalam pengelolaan sumber daya alam pada wilayah pesisir (petuanan laut). Masyarakat hukum adat yang memiliki hak bawaan tentunya akan dirugikan dari pengaturan tersebut. Padahal, hak dan wewenang masyarakat hukum adat merupakan hak bawaan yang diakui dalam UUD 1945, karena itu masyarakat hukum adat tetap memiliki hak dan wewenang dalam pengelolaan sumber daya alam pada wilayah petuanan laut. Masyarakat Di Kepulauan Kei (Tanimbar Kei) secara nyata telah mengatur dalam Peraturan Adat terkait penyelenggaraan kegiatan di wilayah petuanan pesisir dan laut, menunjukan bahwa masyarakat di Kepaualauan Kei (Tanim,bar Kei) masih eksis dalam pengelolaan wilayah petuanan pesisir dan laut.
Downloads
Copyright (c) 2022 Garciano Nirahua, Merlien Irene Matitaputty
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.
Authors who publish their manuscripts in this Journal agree to the following conditions:
- The copyright in each article belongs to the author, as well as the right to patent.
- Authors are able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journal's published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book), with an acknowledgment of its initial publication in this journal.
- Authors are permitted and encouraged to post their work online (e.g., in institutional repositories or on their website) prior to and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and greater citation of published work.
- Authors have the right to self-archiving of the article (Author Self-Archiving Policy)