PERENCANAAN STANDARD OPERATING PROCEDURE (SOP) SET UP SISTEM MANAJEMEN KESELAMATAN DAN KESEHATAN KERJA (SMK3) PADA UNIT PT PLN (PERSERO) UPP MALUKU
Abstract
PT PLN (Persero) Unit Pelaksana Proyek Maluku merupakan unit PLN yang bergerak di proses Bisnis pembangunan Infrastruktur Ketenagalistrikan, baik itu pembangunan Proyek Pembangkit maupun Proyek Transmisi Tegangan Tinggi. Untuk itu, sesuai dengan peraturan Peraturan Menter No 1 Tahun 1970, diwajibkan untuk diterapkan Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK3). Guna menerapkan Zero Accident di lingkungan PT PLN (Persero), perencanaan SMK3 harus diterapkan agar para pekerja baik pekerja PT PLN (Persero) Unit Pelaksana Proyek Maluku ataupun Vendor/Kontraktor yang bekerja dibawah pengawasan PLN bekerja secara aman dan sesuai prosedur yang berlaku. Standard Operating Procedure (SOP) dalam perencanaan Set Up SMK3 meliputi dokumen – dokumen yang harus dilengkapi dan dijalankan oleh PT PLN (Persero) UPP Maluku agar terpenuhi 64 Kriteria awal dalam Set Up SMK3. Penerapan SMK3 mengacu pada 5 prinsip dasar yaitu Komitmen dan Kebijakan, Perencanaan Sistem Manajemen K3, Penerapan Sistem Manajemen K3, Pengukuran dan Evaluasi serta Peninjauan Ulang dan Perbaikan.
Downloads
References
Albert Paul Malvino, Ph.D., E.E, 2003, Prinsip-Prinsip Elektronika, Jakarta: Salemba Teknika
Salemba Teknika.DataBase Peraturan (2012). “Peraturan Pemerintah (PP) No. 50 Tahun 2012 Tentang Penerapan Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja”. https://peraturan.bpk.go.id/Home/Details/5263/pp-no-50-tahun-2012. Diakses pada 7 Juni 2023
Departemen Tenaga Kerja. (1970). Undang- undang Republik Indonesia No. 1 tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja. Jakarta: Departemen Tenaga Kerja.
Departemen Tenaga Kerja. (1992). Undang- undang Republik Indonesia No. 3 tahun 1992 tentang Jaminan Sosial Tenaga Kerja. Jakarta: Departemen Tenaga Kerja.
MENTERI.TENAGA.KERJA_.NOMOR_..PER_..05MEN1996.TENTANG.SISTEM.MANAJEMEN.KESELAMATAN.DAN.KE_1.pdf. http://betterwork.org/in-labourguide/wp-content/uploads/PERATURAN. Diakses pada tanggal 6 November 2015.
Siswowardojo Widodo, 2003. Norma Perlindungan Ketenaga Kerjaan, Keselamatan dan Kesehatan Kerja. Yogyakarta.
Wieke Yuni Christina, L. D. (2012). Pengaruh Budaya Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) Terhadap Kinerja Proyek Konstruksi. Jurnal Rekayasa Sipil, 83-95.
Copyright (c) 2023 Aji Setiawan, Ariviana Lientje Kakerissa, Imelda Christy Poceratu
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
Penulis yang menerbitkan artikel di Jurnal i-TABAOS menyetujui persyaratan berikut:
- Penulis memegang hak cipta dan memberikan hak publikasi pertama dari karya yang dilisensikan secara bersamaan kepada Jurnal i-TABAOS, di bawah Lisensi Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 yang memungkinkan orang lain untuk berbagi karya dengan pengakuan kepemilikan karya dan publikasi awal di jurnal ini.
- Penulis dapat membuat pengaturan kontrak tambahan yang terpisah untuk distribusi non-eksklusif dari versi jurnal yang diterbitkan (misalnya, mempostingnya ke repositori institusional atau menerbitkannya dalam sebuah buku) dengan pengakuan publikasi awal pada jurnal ini.
- Penulis diizinkan dan didorong untuk memposting karyanya secara online (misalnya, di repositori institusional atau di situs web mereka) sebelum dan selama proses pengiriman, karena dapat menghasilkan pertukaran yang produktif, serta kutipan yang lebih awal dan lebih besar dari karya yang diterbitkan (Lihat Pengaruh Akses Terbuka).
Baca lebih lanjut tentang Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 Licence: https://creativecommons.org/licenses/by-sa/4.0/.