PERENCANAAN STANDARD OPERATING PROCEDURE (SOP) SET UP SISTEM MANAJEMEN KESELAMATAN DAN KESEHATAN KERJA (SMK3) PADA UNIT PT PLN (PERSERO) UPP MALUKU

  • Aji Setiawan Universitas Pattimura
  • Ariviana Lientje Kakerissa Universitas Pattimura
  • Imelda Christy Poceratu Universitas Pattimura
Keywords: SMK3, Zerro accident, K3

Abstract

PT PLN (Persero) Unit Pelaksana Proyek Maluku merupakan unit PLN yang bergerak di proses Bisnis pembangunan Infrastruktur Ketenagalistrikan, baik itu pembangunan Proyek Pembangkit maupun Proyek Transmisi Tegangan Tinggi. Untuk itu, sesuai dengan peraturan Peraturan Menter No 1 Tahun 1970, diwajibkan untuk diterapkan Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK3). Guna menerapkan Zero Accident di lingkungan PT PLN (Persero), perencanaan SMK3 harus diterapkan agar para pekerja baik pekerja PT PLN (Persero) Unit Pelaksana Proyek Maluku ataupun Vendor/Kontraktor yang bekerja dibawah pengawasan PLN bekerja secara aman dan sesuai prosedur yang berlaku. Standard Operating Procedure (SOP) dalam perencanaan Set Up SMK3 meliputi dokumen – dokumen yang harus dilengkapi dan dijalankan oleh PT PLN (Persero) UPP Maluku agar terpenuhi 64 Kriteria awal dalam Set Up SMK3. Penerapan SMK3 mengacu pada 5 prinsip dasar yaitu Komitmen dan Kebijakan, Perencanaan Sistem Manajemen K3, Penerapan Sistem Manajemen K3, Pengukuran dan Evaluasi serta Peninjauan Ulang dan Perbaikan.

Downloads

Download data is not yet available.

References

Albert Paul Malvino, Ph.D., E.E, 2003, Prinsip-Prinsip Elektronika, Jakarta: Salemba Teknika

Salemba Teknika.DataBase Peraturan (2012). “Peraturan Pemerintah (PP) No. 50 Tahun 2012 Tentang Penerapan Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja”. https://peraturan.bpk.go.id/Home/Details/5263/pp-no-50-tahun-2012. Diakses pada 7 Juni 2023

Departemen Tenaga Kerja. (1970). Undang- undang Republik Indonesia No. 1 tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja. Jakarta: Departemen Tenaga Kerja.

Departemen Tenaga Kerja. (1992). Undang- undang Republik Indonesia No. 3 tahun 1992 tentang Jaminan Sosial Tenaga Kerja. Jakarta: Departemen Tenaga Kerja.

MENTERI.TENAGA.KERJA_.NOMOR_..PER_..05MEN1996.TENTANG.SISTEM.MANAJEMEN.KESELAMATAN.DAN.KE_1.pdf. http://betterwork.org/in-labourguide/wp-content/uploads/PERATURAN. Diakses pada tanggal 6 November 2015.

Siswowardojo Widodo, 2003. Norma Perlindungan Ketenaga Kerjaan, Keselamatan dan Kesehatan Kerja. Yogyakarta.

Wieke Yuni Christina, L. D. (2012). Pengaruh Budaya Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) Terhadap Kinerja Proyek Konstruksi. Jurnal Rekayasa Sipil, 83-95.

Published
2023-10-31
How to Cite
Setiawan, A., Kakerissa, A., & Poceratu, I. (2023). PERENCANAAN STANDARD OPERATING PROCEDURE (SOP) SET UP SISTEM MANAJEMEN KESELAMATAN DAN KESEHATAN KERJA (SMK3) PADA UNIT PT PLN (PERSERO) UPP MALUKU. I Tabaos, 3(3), 155-162. https://doi.org/10.30598/i-tabaos.2023.3.3.155-162
Section
Articles