(1)
Saija, R.; Radjawane, P. Implikasi Hukum Kreditur Menangkal Pailit Yang Diajukan Debitur Berdasarkan Putusannya Nomor 33/PAILIT/2004/PN. NIAGA.JKT.PST. kanjoli 2024, 2, 82-97.