[1]
R. Saija and P. Radjawane, “Implikasi Hukum Kreditur Menangkal Pailit Yang Diajukan Debitur Berdasarkan Putusannya Nomor 33/PAILIT/2004/PN. NIAGA.JKT.PST”, kanjoli, vol. 2, no. 2, pp. 82-97, Nov. 2024.