Analisis Pengelolaan, Pertanggungjawaban, dan Pelaporan Dana Hibah Bawaslu Di Kab. Maluku Barat Daya
Abstract
Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui dan menganalisis pengelolaan, pertanggungjawaban dan pengelolaan dana hibah Bawaslu di Kabupaten Maluku Barat daya. Metode analisis yang digunakan deskritif kualitatif dengan teknik pengumpulan data yaitu melalui wawancara dan dokumentasi. Berdasarkan hasil penelitian dana hibah Bawaslu Kabupaten Maluku Barat Daya dari tahun 2019, Sejauh ini sistem pengelolaan dana hibah Bawaslu Kabupaten Maluku Barat Daya bejalan sesuai dengan prosedur yang ditetapkan. Alur mekanisme penerimaan dana hibah dari Pemerintah Kabupaten Maluku Barat Daya dimulai dari pihak Bawaslu membuat surat pemohonan kepada Pemerintah Kabupaten, ketika sudah disetujui dan disepakati oleh Pemerintah maka selanjutnya pihak Bawaslu harus juga melengkapi persyaratan untuk pencairan dana hibah. Persyaratan itu adalah Nota Pencairan Dana (NPHD), Kwitansi, Fakta Integritas, Rekening Bank atas nama penerima Hibah Selanjutnya yang berwenang mengelola hibah dalam proses pencairan, penggunaan dan pertanggungjawaban yaitu PPK dan Bendahara pengeluaran yang berstatus PNS yang ditempatkan oleh Pemerintah Daerah Kabupaten Maluku Barat Daya. Pengelolaan dana hibah pilkada pada Bawaslu dibekan batas waktu sesuai dengan NHPD lamanya 3 bulan setelah pengusulan pengesahan dan pengangkatan calon terpilih. Dari Dana 1.000.000.000 terealisasi diakhir tahun sebesar 998.667.600.