IMPLEMENTASI PENERAPAN PERMENDAGRI NOMOR 20 TAHUN 2018 TENTANG PENGELOLAAN KEUANGAN DESA (Studi Pada Desa Wayame Kota Ambon Provinsi Maluku)
Abstract
Tujuan dari penelitian ini adalah untuk menggambarkan bagaimana pengelolaan keuangan desa menurut
Peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 20 tahun 2018 yang dimulai dari tahap Perencanaan, Pelaksanaan,
Penatausahaan, Pelaporan Dan Pertanggungjawaban. Penelitian ini di lakukan di Desa Wayame,
Kecamatan Teluk Ambon, Kota Ambon. Penelitian ini menggunakan pendekatan Deskriptif Kualitatif
dengan metode analisis data yaitu: 1). Mereduksi data , 2). Penyajian data, 3). Menarik
kesimpulan/verifikasi. Informan dalam penelitian ini adalah perwakilan dari desa. Hasil penelitian
menunjukkan bahwa Pengelolaan Keuangan Desa di Desa Wayame secara umum sudah sesuai dengan
ketentuan Peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 20 tahun 2018, namun masih ada beberapa ketentuan
yang masih belum sepenuhnya dipatuhi oleh pemerintah Desa Wayame, hal ini terjadi karena keterlambatan
kaur keuangan dalam pengelolaan.