Kajian Tentang Perwalian Dalam Ijab Qabul Perkawinan Menurut Hukum Islam

  • Barzah Latupono Fakultas Hukum Universitas Pattimura
Keywords: Hukum Islam, Perkawinan

Abstract

Perkawinan adalah suatu ikatan batin antara seorang perempuan dan laki-laki sebagai pasangan suami istri dengan tujuan untuk membentuk keluarga yang bahagia kekal berdasarkan ketuhanan yang maha Esa untuk itu perkawinan yang dilakukan haruslah berdasarkan kesepakatan dua pihak, namun dalam
masyarakat tertentu di maluku bila seorang wanita hamil duluan dan laki-laki tidak berada ditempat maka pada saat melakukan ijab kabul diwakili oleh orangtua pihak laki, dari sisi hukum islam dibolehkan asalkan atas persetujuan lakilaki yang akan menikah.

Downloads

Download data is not yet available.
Published
2020-11-28
How to Cite
Latupono, B. (2020). Kajian Tentang Perwalian Dalam Ijab Qabul Perkawinan Menurut Hukum Islam. LUTUR Law Journal, 1(1), 1 - 8. https://doi.org/10.30598/lutur.v1i1.2836