Penggunaan Tunjangan Perumahan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
Abstract
Pemberian tunjangan perumahan dilakukan dalam hal pemerintah daerah belum dapat menyediakan rumah negara bagi Anggota DPRD. Tunjangan perumahan merupakan tambahan penghasilan tetapi tidak termasuk dalam penghasilan tetap Anggota DPRD karena sifat tunjanganperumahan dan transportasi dapat dihentikan dan digantikan dengan rumah negara dan kendaraan dinas jabatan, sehingga tunjangan perumahan tidak boleh melekat dengan gaji Anggota DPRD. Penghasilan tetap Anggota DPRD diatur dalam Pasal 2 Ayat (1) huruf (a), (b), dan Ayat (2) PP No. 18/2017. Pembayaran tunjangan perumahan melekat dengan gaji Anggota DPRD dan rumah yang disewa merupakan rumah pribadi Anggota DPRD. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif yang bersifat deskriptif, dengan mengkaji hukum tertulis yang berlaku, sehingga diperoleh kepastian hukum bahwa pemberian tunjangan perumahan bagi Anggota DPRD sudah sesuai dan/atau bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Berdasarkan hasil penelitian ditemukan bahwa tunjangan perumahan Anggota DPRD tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan dapat dikategorikan sebagai tindakan penyalahgunaan kewenangan. Tunjangan perumahan diperuntukan untuk menyewa rumah, maka harus ada Surat Perjanjian Kontrak (SPK)antar para pihak. sehingga pertanggungjawaban biaya yang dikeluarkan sesuai dengan bukti pengeluaran yang sah agar semua pembayaran dapat dibuktikan dan dipertanggungjawabkan secara material.
Downloads
Authors who publish their manuscripts in this Journal agree to the following conditions:
- The copyright in each article belongs to the author, as well as the right to patent.
- Authors are able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journal's published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book), with an acknowledgment of its initial publication in this journal.
- Authors are permitted and encouraged to post their work online (e.g., in institutional repositories or on their website) prior to and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and greater citation of published work.
- Authors have the right to self-archiving of the article (Author Self-Archiving Policy)