Penggunaan Tunjangan Perumahan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah

  • Beny Johannis Fakultas Hukum, Universitas Pattimura, Ambon
  • Jemmy J. Pietersz Fakultas Hukum, Universitas Pattimura, Ambon
  • Reny Nendissa Fakultas Hukum, Universitas Pattimura, Ambon
Keywords: Tunjangan perumahan, Anggota DPRD, Penyalahgunaan wewenang

Abstract

Pemberian tunjangan perumahan dilakukan dalam hal pemerintah daerah belum dapat menyediakan rumah negara bagi Anggota DPRD. Tunjangan perumahan merupakan tambahan penghasilan tetapi tidak termasuk dalam penghasilan tetap Anggota DPRD karena sifat tunjanganperumahan dan transportasi dapat dihentikan dan digantikan dengan rumah negara dan kendaraan dinas jabatan, sehingga tunjangan perumahan tidak boleh melekat dengan gaji Anggota DPRD. Penghasilan tetap Anggota DPRD diatur dalam Pasal 2 Ayat (1) huruf (a), (b), dan Ayat (2) PP No. 18/2017. Pembayaran tunjangan perumahan melekat dengan gaji Anggota DPRD dan rumah yang disewa merupakan rumah pribadi Anggota DPRD. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif yang bersifat deskriptif, dengan mengkaji hukum tertulis yang berlaku, sehingga diperoleh kepastian hukum bahwa pemberian tunjangan perumahan bagi Anggota DPRD sudah sesuai dan/atau bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Berdasarkan hasil penelitian ditemukan bahwa tunjangan perumahan Anggota DPRD tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan dapat dikategorikan sebagai tindakan penyalahgunaan kewenangan. Tunjangan perumahan diperuntukan untuk menyewa rumah, maka harus ada Surat Perjanjian Kontrak (SPK)antar para pihak. sehingga pertanggungjawaban biaya yang dikeluarkan sesuai dengan bukti pengeluaran yang sah agar semua pembayaran dapat dibuktikan dan dipertanggungjawabkan secara material.

Downloads

Download data is not yet available.
Published
2020-11-30
How to Cite
Johannis, B., Pietersz, J., & Nendissa, R. (2020). Penggunaan Tunjangan Perumahan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah. LUTUR Law Journal, 1(1), 27 - 36. https://doi.org/10.30598/lutur.v1i1.2857