Metode Pengawasan Dan Penerapan Sanksi Yuridis Terhadap Aktifitas Perjudian Online di Kota Ambon Selama Pendemic Covid-19

  • Micael Ririhena
  • Elisabeth Syantje Telussa
Keywords: Metode Pengawasan, Sanksi Yuridis, Perjudian Online, Upaya Penanggulangan

Abstract

Perjudian pada dasarnya merupakan perbuatan yang sudah lebih dulu bertentangan dengan norma, yaitu norma agama, moralitas, kesusilaan terlebih norma hukum. Perjudian dapat juga menjadi salah satu masalah sosial dan juga dapat mengakibatkan perubahan sosial dalam lingkup masyarakat karena berdampak negatif apabila sudah bergantung padanya.  Melakukan kegiatan perjudian juga bisa membuat yang melakukannya dapat menjadi pelaku kriminal, karena dengan melakukan perjudian dapat berakibat pada kejahatan yang dilakukan, seperti kejahatan pencurian, dimana untuk memenuhi  kebutuhan ekonomi dalam keluarga, mencurilah jalan yang di pilih untuk dapat memenuhi kebutuhan ekonomi tersebuat. Metode Penelitian  Pendekatan yang dilakukan dalam Penelitian ini merupakan penelitian deskriptif kualitatif yaitu salah satu dari jenis penelitian yang termasuk dalam jenis penelitian kualitatif. Adapun tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengungkapkan kejadian atau fakta, keadaan, fenomena, variabel dan keadaan yang terjadi saat penelitian berlangsung dengan menyuguhkan apa yang sebenarnya terjadi.  Adapun  yang menjadi populasi dalam penelitian ini adalah  Kepolisian Negara Republik Indonesia  Resor Pulau Ambon dan Pulau-Pulau Lease (Polres). Teknik pengumpulan juga menggunakan hasil wawancara dan pengumpulan data sebagai bahan pertimbangan dalam melakukan observasi. Teori yang digunakan sebagai acuan dalam melakukan pemetaan yaitu teori kontrol sosial, yaitu memfokuskan diri pada teknik-teknik dan strategi-strategi yang mengatur tingkah laku manusia dan membawanya kepada penyesuaian atau ketaatan kepada aturan-aturan masyarakat

Downloads

Download data is not yet available.
Published
2022-05-12
How to Cite
Ririhena, M., & Telussa, E. (2022). Metode Pengawasan Dan Penerapan Sanksi Yuridis Terhadap Aktifitas Perjudian Online di Kota Ambon Selama Pendemic Covid-19. LUTUR Law Journal, 1(2), 53-60. https://doi.org/10.30598/lutur.v1i2.5763