Tinjauan Hukum Pidana Terhadap Denda Adat Menurut Nilai Kalwedo dan Snyoli Lyeta Di Desa Tounwawan Pulau Moa Kabupaten Maluku Barat Daya
Abstract
Penelitian tentang Tinjauan Hukum Pidana Terhadap Denda Adat Menurut Nilai Kalwedo dan Snyoli Lyeta Di Desa Tounwawan Pulau Moa Kabupaten Maluku Barat Daya bertujuan dengan kemanfatan atas pelaksanaan pidana adat/denda adat dengan mempedomani nilai-nilai Kalwedo dan Snyoli Lyeta.
Kesatuan Masyarakat Adat Desa Tounwawan di Maluku Barat Daya dengan budaya Kalwedo dan Snyoli Lyeta/Niolilieta/Hiolilieta/Siolilieta kerapkali dijumpai adanya peradilan sederhana pada tingkat peradilan desa yang dikenal dengan Tommara/Molumolu (menghilangkan/menutup perbuatan yang dilakukan oleh setiap subyek hukum atau pemulihan kondisi sosial) yang dalam keilmuan hukum dikenal dengan “simple justice/restorative justice” yang masih tetap dipertahankan, hal ini kerapkali dipergunakan untuk menyelesaikan masalah guna menghindarkan perlakuan kelompok keluarga yang bersifat memihak dan sewenang-wenang ketika terjadinya suatu konflik (delict) antar subyek hukum maupun antar kelompok.