Konstruksi/Karakter Hukum Penyalahgunaan Wewenang dan Menyalahgunakan Kewenangan Dalam Tindak Pidana Korupsi

  • Dicky Darmawan Program Studi Magister Ilmu Hukum Pascasarjana Universitas Pattimura
  • Lidia Priscilla Pattiasina Program Studi Magister Ilmu Hukum Pascasarjana Universitas Pattimura
Keywords: Abuse of Authority, Abuse of Authority; Corruption Crime

Abstract

Introduction: The legal issues in this paper are how the legal construction/character of abuse of authority in corruption crimes and how the basis for the enforcement of offenses/norms of abuse of authority in corruption

Purposes of the Research:  This writing aims to find out and analyze the legal construction/character of the abuse of authority in corruption

Methods of the Research: The research method used is normative, that is, research that primarily examines positive legal provisions and legal principles, explain and predicts in the direcrion of future legal developments.

Results/Originality of the Research: The results show that or The findings of this study prove that abuse of authority and abuse of authority is the core of the concept of administrative law relating to the source or birth of authority. This has consequences for the concept of legal responsibility that was born from deviations from the principle of objectives that have been given to the authority.

Downloads

Download data is not yet available.

References

Adolop Seleky, Salmon Eliazer Marthen Nirahua, and Patrick Corputty, 2022. “Kewenangan Penetapan Kerugian Keuangan Negara Dalam Tindak Pidana Korupsi”. PATTIMURA Legal Journal 1 (1), 44-59. https://doi.org/10.47268/pela.v1i1.5928.

Arma Dewi, Peyalahgunaan Wewenang Dalam Prespektif Tindak Pidana Korupsi, Jurnal Rechten; Riset Hukum dan Hak Asasi Manusia, Nomor 1, Volume 1, 2019.

A’an Efendi, Inteperasi Modern Makna Menyalahgunakan Wewenang Dalam Tindak Pidana Korupsi, Jurnal Yudisial, Vol.12, Nomor 3, Desember 2019.

Barda Nawawi Arief. Bunga Rampai Kebijakan Hukum Pidana, Citra Aditya Bakti, Bandung, 1996.

Barda Nawawi Arief, “Konsepsi Ajaran Sifat Melawan Hukum Materiil Dalam Hukum Pidana”. Makalah, disampaikan pada seminar nasional Aspek Pertanggungjawaban Pidana dalam Kebijakan Publik dari Tindak Pidana Korupsi, Semarang, 6-7 Mei 2004.

Barda Nawawi Arief, Beberapa Aspek Kebijakan Penegakan dan Pengembangan Hukum Pidana, Citra Aditya, Bandung, 2005.

Bram M. Yasser, Pengujian Unsur Penyalagunaan Wewenang Pada Peradilan Tata Usaha Negara Dalam Kaitannya Dengan Tindak Pidana Korupsi, Padang: Program Magister Ilmu Hukum Universitas Andalas, 2018.

Hamzah & Andi, Pemberantasan Korupsi Melalui Hukum Pidana Nasional dan Interna-sional. Raja Grafindo Persada, Jakarta, 2005.

Indrianto Seno Adji, Kendala Sanksi Hukum Pidana Administrasi, Jurnak Keadilan, Vol. 5, No,1, Tahun 2011.

Indrianto Seno Adji, “Perspektif Ajaran Perbuatan Melawan Hukum Terhadap Tindak Pidana Korupsi”. Jurnal Hukum Pro Justitia, Volume 25, No. 4, Oktober 2007

Jimly Assidiqqie, Pengantar Hukum Tata Negara Jilid II, Penerbit Sekjen dan Kepaniteraan, Jakarta, 2006.

Moeljatno, Asas-Asas Hukum Pidana, Bina Aksara, Jakarta, 1983.

Moeljatno, Asas-Asas Hukum Pidana, Cet Ketujuh, Rineka Cipta, Jakarta, 2020.

Mohammad Hilmi Himawan, Saartje Sarah Alfons, and Renny Heronia Nendissa. 2022. “Ratio Decidendi Terhadap Amar Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Pada Perkara Pemberhentian Tidak Dengan Hormat Aparatur Sipil Negara Terpidana Korupsi”. PATTIMURA Legal Journal 1 (1), 60-65. https://doi.org/10.47268/pela.v1i1.5934.

Muchsan, Pengantar Hukum Administrasi, Liberty, Jakarta, 2000.

Nur Basuki Minarmo, Penyalagunaan Wewenang dan Tindak Pidana Korupsi Dalam Pengelolaan Keuangan Daerah, Laksbang Mediatama, Palangkaraya, 2009.

Peter Mahmud Marzuki, Penelitian Hukum, Kencana, Jakarta, 2016, https://doi.org/340.072.

Philipus M. Hadjon & Tatiek S. Djatmiati, Argumentasi hukum, Gadjah Mada University Press, Yogyakarta, 2005.

Philipus, M. Hadjon, dkk., Pengantar Hukum Administrasi Indonesia, Gadjah Mada University Press, Yogyakarta, 2005

Romli Atmasasmita, “Penyalahgunaan Wewenang Oleh Penyelenggara Negara: Suatu Catatan Kristis Atas UU RI Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan Dihubungkan Dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi”, Makalah, disampaikan dalam Seminar Nasional dalam rangka H.U.T. IKAHI Ke-62 dengan tema “Undang-Undang Administrasi Pemerintahan, Menguatkan atau Melemahkan Upaya Pemberantasan Korupsi”, Hotel Mercure, Jakarta, tanggal 26 Maret 2015.

Satria Nugraha, Konsep Penyalahgunaan Wewenang Dalam Undang Undang Tindak Pidana Korupsi, Jurnal Sociossientie, Maret 2016, Volume 8, Nomor 1.

Sidharta, “Penemuan Hukum Melalui Putusan Hakim”, Makalah, disampaikan dalam Seminar Nasional Pemerkuatan Pemahaman Hak Asasi Manusia Untuk Hakim Seluruh Indonesia, yang diselenggarakan oleh Komisi Yudisial RI, PUSHAM UII, dan Norsk Senter For Menneskerettigheter Norwegian Centre For Human Rights, Hotel Grand Angkasa Medan, tanggal 2-5 Mei 2011.

Suhariyono AR, “Perumusan Sanksi Pidana Dalam Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan”, Jurnal Perspektif, Volume XVII No. 1 Tahun 2012 Edisi Januari.

Wasis Susetio, “Disharmoni Peraturan Perundang-Undangan di Bidang Agraria”, Jurnal Lex Jurnalica, Volume 10 Nomor 3, Desember 2013.

Published
2023-05-28
How to Cite
Darmawan, D., & Pattiasina, L. (2023). Konstruksi/Karakter Hukum Penyalahgunaan Wewenang dan Menyalahgunakan Kewenangan Dalam Tindak Pidana Korupsi. MATAKAO Corruption Law Review, 1(1), 46-64. https://doi.org/10.47268/matakao.v1i1.9050