Salmon, H. (2023). Kata Dapat Merugikan Keuangan Negara Dalam Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi dan Undang-Undang Perbendaharaan Negara. MATAKAO Corruption Law Review, 1(1), 19-27. https://doi.org/10.47268/matakao.v1i1.9042