[1]
A. Butarbutar, R. Ridwan, and R. Rofiana, “Pelaksanaan Pemulihan Aset Oleh Jaksa Pada Tindak Pidana Korupsi Berdasarkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 Tentang Kejaksaan Republik Indonesia”, Matakao, vol. 2, no. 2, pp. 74-86, Nov. 2024.