Analisis Penyebab Pembatalan dan Penggantian Faktur Pajak (Studi Kasus Klien KJA Candra Irawan)
Abstract
Penelitian ini bertujuan untuk mengidentifikasi faktor penyebab terjadinya pembatalan dan penggantian faktur pajak pada klien Kantor Jasa Akuntansi Candra Irawan. Metode penelitian yang digunakan adalah deskriptif kualitatif dengan memanfaatkan data primer dan sekunder. Metode analisis dalam penelitian ini menggunakan analisis kualitatif dengan teknik analisis Miles dan Hubberman. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pembatalan faktur pajak dapat disebabkan oleh berbagai faktor yang dikelompokkan menjadi empat kategori utama yaitu, kondisi gudang, kondisi force majeure, penolakan pesanan dan kesalahan administratif/human error.
Downloads
References
Aini, D. F. N., & Rakhmawati, I. (2024). Analisis Faktor Penyebab Pembatalan dan Penggantian Faktur Pajak (Studi Kasus Kantor Konsultan Pajak ASP). Jurnal Ekonomi Dan Bisnis, 16(1), 32–39.
Ardi, I. S. (2022). Tinjauan Implementasi E-Faktur Pajak: Studi Kasus KPP Pratama Medan Timur. Jurnal Acitya Ardana, 2(2), 174–188. https://doi.org/10.31092/jaa.v2i2.1629
Dharmawan, A. H., & Yuniarwati. (2023). Analisis Pembatalan Faktur Pajak. Jurnal Ilmiah Akuntansi Dan Keuangan, 5(9), 3560–3569.
Fitriya. (2022). Faktur Pajak Manual dan Ketentuan Penggunaan eFaktur. Mekari Klikpajak. https://doi.org/https://klikpajak.id/blog/fakta-e-faktur-pengganti-faktur-pajak-manual-yang-wajib-diketahui/#:~:text=Sejarahnya%2C%20e%2DFaktur%20atau%20e,penyampaian%20Faktur%20Pajak%20secara%20elektronik.
Jovanka, E. C. (2022). Analisis Pembatalan Faktur Pajak (Studi Kasus Pada Kantor Konsultan Pajak MZR). Universitas Sebelas Maret.
Khairizka, P. N. (2023). Awas! Meski Pajak 0 Persen, Penggunaan e-Faktur Tetap Diwajibkan Bagi Pelaku Usaha. Pajakku.Com. https://www.pajakku.com/read/624d3387a9ea8709cb189afc/Awas!-Meski-Pajak-0-Persen-Penggunaan-e-Faktur-Tetap-Diwajibkan-Bagi-Pelaku-Usaha
Maria, A., Elim, I., & Budiarso, N. S. (2018). Analisis Penerapan E-Faktur Dalam Prosedur Dan Pembuatan Faktur Pajak Dan Pelaporan Spt Masa Ppn Pada Cv. Wastu Citra Pratama. Going Concern : Jurnal Riset Akuntansi, 13(04), 445–455. https://doi.org/10.32400/gc.13.03.20308.2018
Maulana, M. . (2018). Analisis Faktor Penyebab Pembatalan Faktur Pajak (Persepsi Kantor Konsultan Pajak XYZ). Universitas Brawijaya.
Melinda, D. (2023). Perbedaan Faktur Pengganti dan Faktur Batal. Pajakku.Com. https://www.pajakku.com/read/5f169ba62712877582238428/Perbedaan-Faktur-Pengganti-dan-Faktur-Batal
Miles, M. ., & Hubberman, M. (1992). Analisia Data Kualitatif. Universitas Indonesia.
Ndruru, D. (2023). Analisis Efektivitas dan Efisiensi Penerapan E-Faktur PPN Guna Meningkatkan Kepatuhan Pengusaha Kena Pajak di CV. Valerie Mitra Kencana. Jurnal Riset Ekonomi, Manajemen, Bisnis Dan Akuntansi, 11(4), 11–20.
Nuralamsyah, M. A. (2017). Analisis Efektivitas Aplikasi E-Faktur Pada Kantor Pelayanan Pajak Pratama Setiabudi IV/M. Adrian Nuralamsyah/31120528/Pembimbing: Prima Apriwenni.
Pasamba, E. M., & Nurhidayati, V. Analisis Efektivitas Penerimaan Retribusi Air Minum dalam Meningkatkan Kinerja PDAM Gwar Gwamar Kabupaten Kepulauan Aru.
Pasamba, E. M., & Temalagi, S. (2022, December). Analysis Of The Application Of Accounting Information Systems For Expeditionary Services At Multi Intim Expressindo Inc. In Ecosia International Conference (pp. 565-571).Parso. (2024). Modernisasi Sistem e-Faktur terhadap Kepatuhan Pengusaha Kena Pajak dalam Admnistraso Faktur Pajak. Jurnal Akuntansi Keuangan Dan Perbankan (REMITTANCE), 5(1), 8–15.
Sitorus, R. R. (2020). Moderasi Insentif Pajak Di Era Pandemi Covid-19 atas Pengaruh E-Faktur Dan E-Bukti Potong Terhadap Kepatuhan Wajib Pajak. Journal of Business Studies, 5(2), 1–16. http://journal.uta45jakarta.ac.id/index.php/jbsuta
Sugiyono. (2022). Metode Penelitian Kualitatif. Alfabeta Bandung.
Copyright (c) 2024 Accounting Research Unit (ARU Journal)
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.