Implementasi Prinsip 5C Pada Produk Khalifah Dalam Menentukan Kelayakan Pemberian Pembiayaan Di BPR Supra Artapersada KC Palabuhanratu
Abstract
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis implementasi prinsip 5C dalam menentukan kelayakan pemberian pembiayaan pada produk Khalifah di BPR Supra Artapersada KC Palabuhanratu. Prinsip 5C yang terdiri dari Character, Capacity, Capital, Condition of Economy, dan Collateral, digunakan sebagai alat evaluasi untuk menilai apakah calon nasabah layak menerima pembiayaan. Penelitian ini menggunakan metode kualitatif dengan pendekatan studi kasus. Hasil penelitian menunjukkan bahwa penerapan prinsip 5C dalam produk Khalifah membantu BPR Supra Artapersada dalam meminimalkan risiko pembiayaan bermasalah. Meskipun demikian, terdapat beberapa kendala dalam penerapannya, seperti kurang optimalnya penilaian terhadap karakter calon nasabah dan faktor eksternal yang mempengaruhi kondisi ekonomi nasabah. Penelitian ini memberikan kontribusi praktis bagi perbankan, khususnya dalam mengoptimalkan penerapan prinsip 5C untuk meningkatkan kualitas pembiayaan dan mengurangi risiko gagal bayar
Downloads
References
Abdussamad, Z. (2021). Metode Penelitian Kualitatif (P. Rapana (ed.); I).
Amsari, S. (2021). Analisis Mekanisme Pembiayaan Dana Talangan Haji Pada Pt. Bank Bni Syariah Kantor Cabang Medan. Ekonomi Islam, 12(1), 98–117. https://doi.org/10.22236/jei.v12i1.7005
Anwari, A. (1985). Kerjasma Pembiayaan Proyek Antar Lembaga Sumber Dana (Konsorsium). Balai Aksara.
Damayanti, L. (2020). Penerapan Prinsip 5C dalam Pemberian Pembiayaan Mikro untuk Meminimalisir Pembiayaan Bermasalah (Studi Pada BRI Syariah KCP Metro). Journal of the European Academy of Dermatology and Venereology, 34(8), 709.e1-709.e9. http://dx.doi.org/10.1016/j.jaad.2013.01.032
Fajri, M. I. (2023). Pembiayaan Dana Talangan Haji DI PT . Federal International Finance Perspektif Hukum Ekonomi Syariah ( Studi Kasus PT . Federal International Finance Purwokerto ).
Hamonangan. (2020). Analisis Penerapan Prinsip 5C dalam Penyaluran Pembiayaan pada Bank Muamalat KCU Padangsidempuan. Jurnal Ilmiah MEA (Manajemen, Ekonomi, Dan Akuntansi), 4(2), 454–466.
Hardani, Andriani, H., Ustiawaty, J., Utami, evi fatmi, & Dkk. (2020). Metode Penelitian Kualitatif dan Kuantitatif (H. Abadi (ed.)). CV. Pustaka Ilmu Group.
Hutomo, K. (2021). Penerapan Prinsip C dalam Manajemen Risiko Kredit untuk Meminimalisir Non Performing Financing (NPF) Pada Bank Pembiayaan Rakyat pada Bank Pembiayaan Rakyat Syariah Bangun Drajat Warga Gedongkuning Yogyakarta.
Jusuf, J. (2004). Kiat Jitu Memperoleh Kredit Bank. PT Elex Media Komputindo.
Lestari, W. D., Murwanti, S., & Sholahuddin, M. (2017). Pembiayaan Ibadah Haji pada Lembaga Keuangan Syariah. Cakrawala: Jurnal Studi Islam, 12(2), 141–150. https://doi.org/10.31603/cakrawala.v12i2.1703
Multijasa, P., Kc, B. T. N., Medan, S., & Aziz, A. (2021). Skripsi Abdul Aziz Fix.
OJK. (2019). lembaga Pembiayaan (Issue 112).
Rivki, M., Bachtiar, A. M., Informatika, T., Teknik, F., & Indonesia, U. K. (2020). Analisis Pembiayaan Dana Talangan Haji Perspektif Etika Bisnis Islam. 112.
Surifah, & Rofiqoh, I. (2020). Governance, Corporate. In Graha Aksara Makasar (Pertama). Graha Aksara Makasar. https://doi.org/10.1016/B978-0-08-102295-5.10075-7
Wyatt, A. (2006). An accounting perspective. The Management of Intellectual Property, 40–65. https://doi.org/10.4337/9781847201553.00009
Copyright (c) 2024 Accounting Research Unit (ARU Journal)
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.