Penerapan Sanksi Pidana Terhadap Perbuatan Lalai Pengemudi Becak (Studi Putusan Nomor 494/PID.SUS/2018/PN.Ambon)

  • John Christian Tutuarima Fakultas Hukum Universitas Pattimura, Ambon, Indonesia
  • John Dirk Pasalbessy Fakultas Hukum Universitas Pattimura, Ambon, Indonesia
  • Erwin Ubwarin Fakultas Hukum Universitas Pattimura, Ambon, Indonesia
Keywords: Application of Criminal Sanctions, Negligent Act, Rickshaw Driver

Abstract

ABSTRACT: Along with the times, there are also increasing various types of transportation that function to meet human needs, one of which is the traditional rickshaw vehicle. Traditional pedicabs are one of the non-motorized vehicles that still survive in carrying out transportation for the community. In Indonesia, there are many traffic accidents that occur between rickshaws and other transportation, as well as the negligence of the rickshaw driver. Negligence occurs due to someone's inner attitude that does not heed the prohibition so that the actions committed objectively cause conditions that are prohibited by law. 2) Review and discuss the reasons for legal considerations so that the judge lightens the decision of the prosecutor's indictment. The research method used in analyzing and discussing the problem is the normative juridical research method, which is an approach that is carried out by studying library materials or literature studies. From the results of research carried out by researchers through a conceptual and statutory approach, the results are concluded based on Article 183 of the Criminal Procedure Code, a judge imposes a sentence on a person with at least two pieces of evidence and he gains confidence that the defendant is guilty of doing so. the witness's testimony and regret for his actions which have fulfilled the elements in Article 359 of the Criminal Code related to negligence which caused another person's death.

Downloads

Download data is not yet available.

References

Jurnal

Aprianto J. Muhaling, “Kelalaian Yang Mengakibatkan Matinya Orang Menurut Perundang-Undangan Yang Berlaku”, Lex Crimen, Vol. VIII, No. 3, Maret 2019

Jemmy J. Pietersz, Karakteristik Surat Tilang Dalam Penindakan Pelanggaran Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan, Jurnal Sasi Vol. 16 No. 3, 2010.

Lakso Anindito, Lingkup Tindak Pidana Korupsi Dan Pembuktian Kesalahan Dalam Sistem Pertanggungjawaban Pidana Korporasi Di Indonesia, Inggris, Dan Prancis, Jurnal Integritas, Vol. 3, No. 1, Maret, 2017, h. 11-12. Lihat juga Aprianto J. Muhaling, Kelalaian Yang Mengakibatkan Matinya Orang Menurut Perundang-Undangan Yang Berlaku, Jurnal Lex Crimen, Vol. VIII, No. 3, Maret, 2019, h. 31. Bandingkan pula John Tomi Siska Dan Tantimin, Analisis Hukum Terhadap Kelalaian Dalam Pemasangan Arus Listrik Yang Menyebabkan Hilangnya Nyawa Orang Lain Di Indonesia, Jurnal Komunikasi Hukum, Vol. 7, No. 2, Agustus, 2021, h. 974-975.

Muh Amiruddin, Tindak Pidana Lalulintas Yang Mengakibatkan Meninggalnya Orang Lain volume 5 Nomor 1 juni 2018

Putu Agus Jegantara Wiguna, Arinto Nugroho, Aturan Penggunaan Becak Tradisional di Kota Surabaya, Jurnal Novum, Vol. 4. No.1, Fakultas Hukum Universitas Negeri Surabaya, 2017, Surabaya

Rifaldi, Bahsuan, Usman, A., dan Sumaga, 2006, Analisis Kelayakan Bentor Ditinjau Dari Kemampuan Mesin Sepeda Motor, Jurnal Teknik Universitas Negeri Gorontalo, Vol.4, Nol. 2.

Widodo Tresno Novianto, Penafsiran hukum dalam menentukan unsur-unsur kelalaian malpraktek medik(Medical Malpractice), Jurnal Yustisia, Vol. 4, No. 2 Mei-Agustus, 2015

Buku

Anton Saputra,” Analisis Yuridis Kekuatan Pembuktian Bukti Digital (Digital Evidence) Dalam Pembuktian Perkara Korupsi (NILA), 2012

Ahmad Wardi Muslich, Hukum Pidana Islam, Sinar Grafika, Jakarta, 2005

Andi Hamzah, Pengantar Hukum Acara Pidana Indonesia, Ghana Indonesia, Jakarta, 1985

Alfitra, Hukum pembuktian dalam beracara pidana, perdata dan korupsi Indonesia, Raih Asa Sukses, Jakarta, 2011

Adami Chazawi, Kejahata terhadap Tubuh & Nyawa, Raja Grafindo, Jakarta

Andi Hamzah, Asas-Asas Hukum Pidana, Rinek Cipata, Jakarta, 2010

Barda Nawawi Arief, Perbandingan Hukum Pidana, Raja Grafindo Persada, Jakarta, 2002

Bambang Waluyo, “Pidana dan Pemidanaan”, Sinar Grafika, Jakarta, 2008

Hari Sasangka dan Lily Rosita, Hukum Pembuktian dalam Perkara Pidana, Mandar Maju, Bandung, 2003

HB Sutopo, Metodologi Penelitian Hukum Grasindo, Surakarta, 2002

Hendar Soetarna, Hukum Pembuktian Dalam Acara Pidana, Alumni, Bandung, 2011

LIlik Mulyadi, Hukum Acara Pidana; Normatif, Teoritis, Praktik dan permasalahannya, Alumni, Bandung, 2012

Lilik Mulyadi,. Kompilasi Hukum Pidana dalam Perspektif Teoristis dan Praktek pradilan. Mandar Maju, 2007

Lamintang, Pembahasan KUHAP Menurut Ilmu Pengetahuan Hukum Pidana &Yurisprudensi, Sinar Grafika, Jakarta, 2010

M Yahya Harahap, Pembahasan Permasalahan dan Penerapan KUHAP; Pemeriksaan Sidang Pengadilan, Banding, Kasasi, dan Peninjauan Kembali, Sinar Grafika Jakarta, 2007

M. Yahya Harahap, Pembahasan Permasalahan dan Penerapan KUHAP Pemeriksaan Sidang Pengadilan, Banding, Kasasi, dan Peninjauan Kembali: Edisi Kedua, Sinar Grafika, Jakarta 2006

M.Yahya Harahap, Pembahasan Permasalahan dan Penerapan KUHAP: Pemeriksaan Sidang Pengadilan, Banding, Kasasi dan Peninjauan Kembali, ed. 2, cet.3, Sinar Grafika, Jakarta, 2000

Munir Fuady, Teori Hukum Pembuktian: Pidana dan Perdata, Citra Aditya, Bandung, 2006

Moeljatno, Asas-Asas Hukum Pidana, Rineka Cipta, Jakarta, 2015

Moeljatno, Asas-asas Hukum Pidana Edisi Revisi, Rineka Cipta, Jakarta, 2008

Moeljatno, Asas-asas Hukum Pidana, Rineka Cipta, Jakarta, 2002

Mukti Arto, Praktek Perkara Perdata pada Pengadilan Agama, cet V, Pustaka Pelajar, Yogyakarta, 2004

Nandang Sambas dan Ade Mahmud, Perkembangan Hukum Pidana

dan Asas-Asas RKUHP, Refika Aditama, Bandung

Nomensen Sinamo, Metode Penelitian, Bumi Initama Sejahtera, Jakarta, 2009

R. Soebekti, Hukum Penbuktian, pradnya paramita, Jakarta, 2010

R. Soesilo, Pembelajaran Lengkap Hukum Pidana, Politera, Bandung, 1981

Rusli Muhammad, Hukum Acara Pidana Konteporer, Citra Aditya Bakti, Bandung, 2007

Rimdan, “kekuasaan kehakiman”, Prenada Media Group, Jakarta, 2012

Soerjono soekanto, kesadaran hukum dan kepatuhan hukum, edisi pertama, Jakarta, 1985

Satjipto Rahardjo, “Bunga Rampai Permasalahan dalam Sistem Peradilan Pidana”, Pusat Pelayanan Keadilan dan Pengabdian Hukum, Jakarta, 1998

Soejono Soekanto, Pengantar Penelitian Hukum, Universitas Indonesia. Jakarta, 1986

Wirjono Prodjodikoro, Asas-Asas Hukum Pidana di Indonesia, Refika Aditama, Jakarta, 2003

Skripsi, Tesis, Distertasi, Online/World Wide Web dan Lain-Lain

https://kumparan.com/ambonnesia/fakta-sidang-dan-kronologi-kejadian-terbaliknya-becak-rasilu-1551702471152714538/2 diakses 03/09/2022 pukul 23:36 https://blog.kitabisa.com/kisah-pilu-rasilu-tukang-becak-yang-dipenjara-18-bulan di akses 03/09/2022 pukul 23:48

https://www.hukumonline.com/klinik/a/kelalaian-yang-merugikan-orang-lain-menurut-hukum-pidana-lt51d592cf9865d diakses 22/02/2023 pukul 21:40

Published
2023-08-31
How to Cite
Tutuarima, J., Pasalbessy, J., & Ubwarin, E. (2023). Penerapan Sanksi Pidana Terhadap Perbuatan Lalai Pengemudi Becak (Studi Putusan Nomor 494/PID.SUS/2018/PN.Ambon). PATTIMURA Law Study Review, 1(1), 101-123. https://doi.org/10.47268/palasrev.v1i1.10874