Tanggung Jawab Perusahaan Yang Melakukan Pencemaran Lingkungan Hidup

  • Rifqi Latuconsina Fakultas Hukum Universitas Pattimura, Ambon, Indonesia
  • La Ode Angga Fakultas Hukum Universitas Pattimura, Ambon, Indonesia
  • Sabri Fataruba Fakultas Hukum Universitas Pattimura, Ambon, Indonesia
Keywords: Pollution, Environment, Law Enforcement

Abstract

The sustainability of living beings is an important part of life. Everyone wants to have a clean and healthy living environment. The presence of Jaya Konstruksi company as a legal subject does not carry out its obligation to compensate and take certain actions for its actions. Environmental pollution due to the company's activities that contain sand and concrete has polluted the environment around residents' homes for these actions The company must be responsible based on fault (liability based on fault).

Downloads

Download data is not yet available.

References

Jurnal

Angga La Ode dan Miracle Soplanit, “Penyelesaian Sengketa Lingkungan Hidup Menurut Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 Tentang UUPPLH”, Lutur Law Journal, Vol. 1 No. 1, 2020.

Eman Rajagukguk, Pembaharuan Hukum Memasuki PJPT Kedua Dalam Era Globalisasi, Jurnal Hukum dan Pembangunan Nomor 6 Tahun XIII, Edisi Desember, Fakultas Hukum Universitas Indonesia, Jakarta, 1993.

Vina Akfa Dyani, “Pertanggungjawaban Hukum dan Perlindungan Hukum Bagi Notaris dalam Membuat Party Acte”, Jurnal Lex Renaissance. Vol. 2. No. 1, 2017.

Buku

Andi Hamzah, Kamus Hukum, Jakarta: Ghalia Indonesia, 2005.

Hans Kelsen, Teori Hukum Murni, Dasar-dasar Ilmu Hukum Normatif Sebagai Ilmu Hukum Empirik Deskriptif, Alih Bahasa Soemardi, Jakarta: Rimdi Press, 1995.

Koesnadi Hardjasoemantri, Hukum Tata Lingkungan, Edisi 7 Cetakan 14, Yogyakarta: Universitas Gadjah Mada, 2005

Komariah, Hukum Perdata, Malang: Universitas Muhammadiyah Malang, 2001.

Lili Mulyati, Pranda Hukum Ganti Rugi Pada Pencemaran Lingkungan: Tinjauan dari Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1982, FH UI, Jakarta,1993.

Lilik Mulyadi, Hukum Lingkungan, Jakarta: Intermasa, 2012.

Muhammad Sood, Hukum Lingkungan Indonesia, Jakarta: Sinar Grafika, 2019.

Munir Fuady, Perbuatan Melawan Hukum Pendekatan Kontemporer, Bandung: Citra Aditya Bakti, 2005.

Peter Mahmud Marzuki, Penilitian Hukum, (Jakarta: Prenada Media, 2008.

Shidarta, Hukum Perlindungan Konsumen Indonesia, Edisi Revisi, Jakarta: Gramedia Widiasarana Indonesia, 2006.

Siti Sundari Rangkuti, Hukum Lingkungan dan Kebijaksanaan Lingkungan Dalam Proses Pembangunan Hukum Nasional Indonesia, Surabaya: Universitas AirLangga, 1996.

Soebagyo, Juntoko. Hukum Lingkungan, Jakarta: Rineka Cipta, 1992.

Soekidjo Notoatmojo, Etika dan Hukum Kesehatan, Jakarta: Prestasi Pustaka, 2010.

Soemartono, R.M Gatot P. Hukum Lingkungan Indonesia. Jakarta, Sinar Grafika, 1996.

Suherman, Masalah Tanggung Jawab Pada Charter Pesawat Udara Dan Beberapa Masalah Lain Dalam Bidang Penerbangan (Kumpulan Karangan), Cet. II. (Bandung: Alumni, 1979

Sunarso, S. Hukum Pidana Lingkungan Hidup dan Strategi Penyelesaian Sengketa. Jakarta: Rineka Cipta, 2005.

Wisnu Arya Wardhana, Dampak Pencemaran Lingkungan, Yogyakarta: Andi Offset,1999.

Lain-Lain

https://ambon.tribunnews.com/2023/02/17/buntut-pencemaran-udara-permahi- ambon-somasi-pt-jaya-konstruksi.

Published
2024-08-31
How to Cite
Latuconsina, R., Angga, L., & Fataruba, S. (2024). Tanggung Jawab Perusahaan Yang Melakukan Pencemaran Lingkungan Hidup. PATTIMURA Law Study Review, 2(2), 249-258. https://doi.org/10.47268/palasrev.v2i2.16086