Kewenangan Penyidik Satreskrim Dalam Penanganan Tindak Pidana Kekerasan Seksual Berbasis Gender Berdasarkan Hukum Positif Indonesia

  • Danang Fitrianto Program Magister Ilmu Hukum, Universitas Bhayangkara Surabaya, Surabaya, Indonesia.
  • Juli Nurani Program Magister Ilmu Hukum, Universitas Bhayangkara Surabaya, Surabaya, Indonesia.
Keywords: Investigative Authority, Sexual Violence, Legal Certainty, Victim Protection

Abstract

Sexual violence based on gender requires law enforcement that not only focuses on prosecuting perpetrators but also guarantees legal certainty and protection for victims. The authority of Criminal Investigation Unit investigators (Satuan Reserse Kriminal/Satreskrim) in handling sexual violence cases must therefore be examined based on the positive law governing criminal investigation and the specific provisions on sexual violence. This study aims to analyze the legal regulation of Satreskrim investigators’ authority in handling gender-based sexual violence and to examine such authority from the perspectives of legal certainty and legal protection for victims. This research employs normative legal research using statutory, conceptual, and case approaches. The legal materials consist of primary, secondary, and tertiary legal materials collected through library research and analyzed qualitatively using descriptive-analytical methods. The results indicate that the authority of Satreskrim investigators is legally grounded in the Indonesian Constitution, the Criminal Procedure Code, Law Number 2 of 2002 concerning the Indonesian National Police, Police Regulation Number 6 of 2019 concerning Criminal Investigation, and Law Number 12 of 2022 concerning Sexual Violence Crimes. The authority is subject to the principles of legality, proportionality, human rights, and procedural law. From the perspective of legal protection, investigators must also ensure victims’ rights to handling, protection, and recovery while preventing secondary victimization. Therefore, optimizing investigators’ authority requires harmonization of the relevant legal instruments, professional law enforcement, and a victim-oriented approach.

Downloads

Download data is not yet available.

References

Anggraeni, Amellia, Anggreany Haryani Putri, and Indra Lorenly Nainggolan. “Proses Penyidikan Terhadap Pelaku Tindak Pidana Kekerasan Seksual Berdasarkan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.” Journal of Law and Security Studies 2, no. 2 (2025): 187–203. https://doi.org/10.31599/jlss.v2i2.4463.

Aryana, I Wayan Putu Sucana. “Tinjauan Relasi Kuasa pada Kekerasan Seksual dalam Hubungan Personal.” Jurnal Yustitia 16, no. 1 (2022): 37–44. https://doi.org/10.62279/yustitia.v16i1.898.

Gosita, Arif. Masalah Korban Kejahatan: Kumpulan Karangan. Jakarta: Akademika Pressindo, 2019.

Hadjon, Philipus M. Perlindungan Hukum bagi Rakyat Indonesia. Surabaya: Bina Ilmu, 2017.

Harahap, M. Yahya. Pembahasan Permasalahan dan Penerapan KUHAP: Penyidikan dan Penuntutan. Jakarta: Sinar Grafika, 2017.

Hasan, Cecilia Meilani, Yoel Ferdiansyah, and Hudi Yusuf. “Analisis Kritis terhadap Implementasi Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 dan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.” Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan (2025).

Hidayati, Nihlah Ayu, Muhyi Mohas, and M. Noor Fajar Al-Arif. “Kebijakan Hukum Pidana terhadap Perlindungan Korban Tindak Pidana Kekerasan Seksual dalam Perspektif Pembaharuan Hukum Pidana.” Media Keadilan: Jurnal Ilmu Hukum 13, no. 2 (2022): 268–282. https://doi.org/10.31764/jmk.v13i2.10776.

Ibrahim, Johnny. Teori dan Metodologi Penelitian Hukum Normatif. Malang: Bayumedia Publishing, 2020.

Karna, Ayu Mirah Iswari, and I Ketut Rai Setiabudhi. “Quo Vadis Perlindungan Korban Tindak Pidana Kekerasan Seksual di Indonesia.” Jurnal Magister Hukum Udayana 12, no. 3 (2023): 612–631. https://doi.org/10.24843/JMHU.2023.v12.i03.p10.

Kusuma, Made Adi, and Ni Ketut Supasti Darmawan. “Kedudukan Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) dalam Sistem Peradilan Pidana.” Kertha Wicara: Journal Ilmu Hukum 2, no. 1 (2013).

Maitulung, Lily Feni Anastasya. “Standar Operasional Prosedur (SOP) Penyidikan Tindak Pidana Kekerasan Seksual.” Lex Crimen 15, no. 1 (2026).

Marzuki, Peter Mahmud. Penelitian Hukum. Edisi revisi. Jakarta: Kencana, 2021.

Muchlisa, Raisya, Nabilla Achmely, Jea Ananta, Maharani Salsabila Sitorus, Muhammad Eldrin Syahri, and Syarifuddin Syarifuddin. “Efektivitas Implementasi UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dalam Perlindungan Korban.” Jurnal Hukum Al-Hikmah: Media Komunikasi dan Informasi Hukum dan Masyarakat 7, no. 1 (2026). https://doi.org/10.30743/jhah.v7i1.13603.

Muhammad, Hasanuddin. “Implikasi Pembaruan Sistem Penegakan Hukum Tindak Pidana Kekerasan Seksual terhadap Pemenuhan Keadilan bagi Korban.” Yustisi 9, no. 2 (2022). https://doi.org/10.32832/yustisi.v9i2.8340.

Muhammad, Hasanuddin. “Implikasi Yuridis Pengaturan Hak Korban Tindak Pidana Kekerasan Seksual dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.” Jurnal Surya Kencana Dua: Dinamika Masalah Hukum dan Keadilan 9, no. 1 (2022): 1–15. https://doi.org/10.32493/SKD.v9i1.y2022.22495.

Nurisman, Eko. “Risalah Tantangan Penegakan Hukum Tindak Pidana Kekerasan Seksual Pasca Lahirnya Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022.” Jurnal Pembangunan Hukum Indonesia 4, no. 2 (2022): 170–196. https://doi.org/10.14710/jphi.v4i2.170-196.

Paradiaz, Rosania, and Eko Soponyono. “Perlindungan Hukum Terhadap Korban Pelecehan Seksual.” Jurnal Pembangunan Hukum Indonesia 4, no. 1 (2022): 61–72. https://doi.org/10.14710/jphi.v4i1.61-72.

Republik Indonesia. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Republik Indonesia. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.

Republik Indonesia. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Republik Indonesia. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia.

Republik Indonesia. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana.

Risal, M. Chaerul. “Perlindungan Hukum Terhadap Korban Kekerasan Seksual Pasca Pengesahan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual: Penerapan dan Efektivitas.” Al-Daulah: Journal of Criminal Law and State Administration Law 11, no. 1 (2022): 75–93. https://doi.org/10.24252/ad.v1i2.34207.

Setiyo, Setiyo, Heni Hendrawati, and Agna Susila. “Kebijakan Hukum Pidana terhadap Penyidikan dalam Perspektif Sistem Peradilan Pidana.” Varia Justicia 10, no. 2 (2014): 14–22.

Soekanto, Soerjono, and Sri Mamudji. Penelitian Hukum Normatif: Suatu Tinjauan Singkat. Jakarta: Rajawali Pers, 2015.

Sunggono, Bambang. Metodologi Penelitian Hukum. Jakarta: Rajawali Pers, 2016.

Tatimu, Juan Agusto, Roy Viktor Karamoy, and Adi T. Koesoemo. “Analisis Yuridis Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual Berbasis Gender.” Lex Administratum 12, no. 3 (2024).

Wahyuni, Putri Sri, and Bisma Putra Pratama. “Perlindungan Hukum oleh Penyidik Terhadap Anak Sebagai Korban Tindak Pidana Kekerasan Seksual.” Jurnal Sakato Ekasakti Law Review 4, no. 1 (2025): 12–20. https://doi.org/10.31933/7x5d5f70.

Published
2026-08-31
How to Cite
Fitrianto, D., & Nurani, J. (2026). Kewenangan Penyidik Satreskrim Dalam Penanganan Tindak Pidana Kekerasan Seksual Berbasis Gender Berdasarkan Hukum Positif Indonesia. PATTIMURA Law Study Review, 4(2). https://doi.org/10.47268/palasrev.v4i2.27515