SOSIALISASI TERHADAP DAMPAK NEGATIF BAHAYA JUDI ONLINE
Abstract
Kegiatan Pengabdian pada Masyarakat ini atau dikenal dengan KKN yang diselanggarkan oleh KKN Tematik kelompok 1 Angkatan 51 di Gedung Balai Desa Walling Spanciby. Judi adalah aktivitas yang melibatkan taruhan uang atau benda dengan harapan mendapatkan keuntungan yang lebih besar daripada jumlah awal. Perkembangan teknologi yang cepat dan progresif, permainan judi sering dimainkan secara daring melalui perangkat ponsel atau perangkat seperti personal computer dan tablet serta dapat diakses dimana dan kapan saja selama dalam jangkauan jaringan internet. Untuk meningkatkan pemahaman tentang dampak negatif judi online kepada kehidupan Masyarakat dan rumah tangga dipandang perlu untuk melakukan sosialisasi dan desiminasi informasi dimaksud kepada masyarakat dari sudut pandang hukum pidana di Indonesia, seperti yang diatur dalam KUHP dan UU ITE.
Downloads
Copyright (c) 2024 Pattimura Mengabdi : Jurnal Pengabdian Kepada Masyarakat

This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.