SOSIALISASI KOMISI YUDISIAL MALUKU UNTUK MEMBANGUN PERADILAN BERSIH DI NEGERI LATUHALAT

  • Sardin Sardin
  • Christy Tanasale Universitas Pattimura
  • Octovina F. Tiwery Universitas Pattimura
  • Helmawati Amier Universitas Pattimura
  • Haikal E.F Rahawarin Universitas Pattimura
  • Anang M.E. Rumbaru Universitas Pattimura
  • Sean J. O. Kastanja Universitas Pattimura
  • Dahlia Mahulauw Universitas Pattimura
  • Sartika Saniapon Universitas Pattimura
  • Jimmy R. Nampasnea Universitas Pattimura
Keywords: Peradilan Bersih, Kesadaran Hukum, Masyarakat, Edukasi

Abstract

Sosialisasi peradilan bersih dilaksanakan di desa Latuhalat guna untuk meningkatkan pemahaman dan peran masyarakat Negeri Latuhalat dengan tujuan untuk menciptakan peran masyarakat dalam mewujudkan peradilan yang bersih yang bebas dari praktek kolusi, korupsi,dan nepotisme agar terwujudnya keadilan dalam masyarakat, pemahaman masarakat terkait peradilan bersih dan lembaga terkait yang berperan penting dalam menciptakan peradilan bersih seperti Komisi Yudisial sangatlah penting. Komisi yudisial merupakan lembaga tinggi negara yang independen yang bergerak di bidang pengawasan hakim, kegiatan ini dilaksanakan pada tangal 3 november sampai 4 november 2021 kantor desa Latuahalat. Sasaran yang ditujukan adalah masyarakat Negeri Latuhalat metode yang digunakan adalah memberikan edukasi langsung dengan cara membagai brosur berisikan alur alur pelaporan hakim yang melanggar kode etik. Dalam kegiatan ini ada dua tahapan yang dilalui yang pertama komisi yudisial mensosialisasikan kepada mahasiswa KKN Negeri Latuhalat, yang kedua mahasiswa membagikan brosur dan buku mini ke masyarakat sekaligus menerangkan terkait isi dari brosur dan buku tersebut. Dengan adanya sosialisasi peradilan bersih ini maka masyarakat akan lebih memahami peran - perannya dalam mewujudkan peradilan yang bersih. Peradilan bersih merupakan hal yang sangat penting dalam mewujudkan keadilan dalam masyarakat, salah satu peran masyarakat dalam mewujudkan peradilan bersih adalah memahami alur - alur pelaporan hakim yang melanggar kode etik dan pedoman perilaku hakim sesuai peraturan perundang undangan yang berlaku.

Downloads

Download data is not yet available.
Published
2023-01-23
How to Cite
Sardin, S., Tanasale, C., Tiwery, O. F., Amier, H., Rahawarin, H. E., Rumbaru, A. M., Kastanja, S. J. O., Mahulauw, D., Saniapon, S., & Nampasnea, J. R. (2023). SOSIALISASI KOMISI YUDISIAL MALUKU UNTUK MEMBANGUN PERADILAN BERSIH DI NEGERI LATUHALAT. Pattimura Mengabdi : Jurnal Pengabdian Kepada Masyarakat, 1(1), 142-148. https://doi.org/10.30598/pattimura-mengabdi.1.1.142-148