MELAKUKAN PENDAMPINGAN BANTUAN HUKUM PADA MASYARAKAT SAMETH TERKAIT KEJAHATAN YANG DILAKUKAN

  • Senly Soplantila Universitas Pattimura
Keywords: Bantuan Hukum, Korban Perekelahian, LBH, Pendampingan, Masyarakat Sameth

Abstract

Sameth , kadang dieja sebagai Samet adalah salah satu dari 11 negeri yang termasuk ke dalam wilayah kecamatan Pulau Haruku , Maluku Tengah , Maluku , Indonesia . Sameth berada dipesisir Barat Pulau Haruku dan berjarak 17,5 km dari Ibukota kecamatan yang berada di Pelauw . Sameth terkenal sebagai sebuah negeri atau desa adat , sameth dipimpin oleh seorang raja yang berkedudukan layaknya kepala desa . Raja Sameth Bergelar sebagai Tuan Latu . Apalagi Raja belum terpilih , tampuk kepemimpinan dijabat oleh pejabat negeri . Meskipun disebut negeri adat , namun Sameth juga mengalami kasus yang cukup berat terkait dengan perkelahian antar warga yang terjadi karena adanya penetapan ketua saniri tanpa sepengetahuan soa . LBH Sebagai Klinik hukum , dalam hal ini berupaya melakukan pendampingan kepada masyarkat Sameth , sebagai bentuk kepedulian terhadap sesama masyarakat dalam menangani dan menyelesaikan kasus yang dihadapi oleh warga Sameth , tak lain dan tak bukan pendekatan yang dilakukan berdasarkan dengan UU yang berlaku dengan permasalahan tersebut . Kegiatan pendampingan ini merupakan bagian dari agenda LBH Fakultas Hukum Unpati dan pendampigan ini ditujukkan bagi warga Samet yang terlibat langsung dengan kasus perkelahian yang terjadi di Negeri Samet tersebut. Dalam hal ini, LBH memposisikan diri sebagai pendamping untuk membuat BAP dari para pihak korban perkelahian yang dilaksanakan pada Hari Minggu Tanggal 7 November 2021 di Kantor Polisi Sektor P. Haruku. Dan sebagai langkah awal sebagai tahapan sebelum proses pelaporan dilakukan LBH memberikan pemahaman kepada warga yang menjadi korban perkelahian tersebut. Dan dari hasil pendampingan ini, pihak korban bias mendapatkan keadilan serta penahanan dapat dilakukan dari pihak Kepolisian bagi para tersangka perkelahian.

Downloads

Download data is not yet available.
Published
2023-06-21
How to Cite
Soplantila, S. (2023). MELAKUKAN PENDAMPINGAN BANTUAN HUKUM PADA MASYARAKAT SAMETH TERKAIT KEJAHATAN YANG DILAKUKAN. Pattimura Mengabdi : Jurnal Pengabdian Kepada Masyarakat, 1(2), 34-39. https://doi.org/10.30598/pattimura-mengabdi.1.2.34-39