SOSIALISASI TENTANG KEPASTIAN HUKUM BAGI DUNIA USAHA SELAMA PANDEMI Covid-19 DALAM PERKARA KEPAILITAN

  • Erwin Simaremare Universitas Pattimura
Keywords: Pandemi Covid-19, Kepailitan, Asas Kelangsungan Usaha, PKPU, Sosialisasi

Abstract

Pada masa pandemi Covid-19 pengajuan permohonan kepailitan mengalami peningkatan 50 Persen dan banyak yang berakhir dengan putusan pengadilan yang menyatakan debitor dalam keadaan pailit. Hal ini dikarenakan syarat pengajuan permohonan pailit yang diatur dalam Undang-Undang Kepailtan sangat sederhana, sehingga permasalahan tersebut menurut penulis tidak memberikan kepastian hukum bagi dunia usaha terkhususnya selama Pandemi Covid-19. Dalam UU Kepailitan tersebut, terdapat asas kelangsungan usaha yang memungkinkan Perusahaan Debitor yang prospektif dapat dilangsungkan. Penulis melihat pentingnya melakukan sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat dan mahasiswa khususnya mahasiswa fakultas hukum Universitas Pattimura Ambon agar konsep kelangsungan usaha dapat dipahami dan mahasiswa fakultas hukum yang nantinya menjadi praktisi hukum di bidang kepailitan. Dalam mendukung pelaksanaan sosialisasi ini, penulis yang sekaligus sebagai narasumber, berkolaborasi dengan unit kegiatan mahasiswa (UKM) Peradilan Semu Fakultas Hukum Universitas Pattimura Ambon dalam melaksanakan sosialisasi secara virtual yang berlangsung pada tanggal 21 November 2021. Harapannya dengan adanya sosialisasi yang telah dilaksanakan tersebut, masyarakat sebagai debitor mendapatkan kepastian hukum dan bagi mahasiswa hukum yang nantinya sebagai praktisi hukum dapat menerapan asas kelangsungan usaha dapat meningkatkan nilai harta perusahaan yang nantinya dipergunakan untuk memenuhi kewajibannya terhadap kreditorkreditor.

Downloads

Download data is not yet available.
Published
2023-06-21
How to Cite
Simaremare, E. (2023). SOSIALISASI TENTANG KEPASTIAN HUKUM BAGI DUNIA USAHA SELAMA PANDEMI Covid-19 DALAM PERKARA KEPAILITAN. Pattimura Mengabdi : Jurnal Pengabdian Kepada Masyarakat, 1(2), 78-86. https://doi.org/10.30598/pattimura-mengabdi.1.2.78-86