BANTUAN HUKUM KEPADA MASYARAKAT DI KELURAHAN KARANG PANJANG

  • Marcelina Ravenca Prisyllia Korowotjeng Universitas Pattimura
Keywords: Bantuan hukum selama pandemi Covid – 19

Abstract

Bantuan hukum merupakan instrumen penting dalam sistem peradilan karena merupakan bagian dari perlindungan Hak Asasi Manusia (HAM) bagi setiap individu, termasuk hak atas bantuan hukum. Penerima bantuan hukum adalah orang atau kelompok orang miskin yang tidak dapat memenuhi hak dasar secara layak dan mandiri yang menghadapi masalah hukum. Pemberian bantuan hukum yang dilakukan memiliki peranan yang sangat besar yaitu untuk mendampingi kliennya sehingga dia tidak akan diperlakukan dengan sewenang-wenang oleh aparat, demikian juga untuk membela dalam hal materinya yang mana disini diharapkan dapat tercapainya keputusan yang mendekati rasa keadilan dari pengadilan. Tujuannya adalah untuk mengetahui terkait dengan masalah dan upaya apa yang harus dilakukan agar pemberi bantuan hukum terhadap masyarakat dapat optimal. Jenis metodenya adalah yuridis normative dengan pendekatan perUndang-Undangan dan pendekatan analisis untuk menjawab permasalahan. Dengan adanya bantuan hukum secara cuma-cuma / gratis maka orang yang tidak mampu yang dalam hal ini dimaksudkan pada tingkat perekonomian, yang terlibat dalam proses perkara akan mendapat keringanan untuk memperoleh penasihat hukum sehingga hak – haknya dapat terlindungi dan proses pemeriksaan perkara tersebut dapat berlangsung sebagaimana mestinya. Namun dilihat dari situasi sekarang ini, pengalaman memberikan bantuan hukum disaat pandemi merupakan hal yang berharga untuk dicatat dan dikabarkan kepada publik sebagai pembelajaran. Apalagi pemberi bantuan hukum harus memikul beban ganda, antara menjaga keselamatan dari paparan covid – 19 dan memastikan kualitas penanganan kasus.

Downloads

Download data is not yet available.
Published
2023-06-21
How to Cite
Korowotjeng, M. R. (2023). BANTUAN HUKUM KEPADA MASYARAKAT DI KELURAHAN KARANG PANJANG. Pattimura Mengabdi : Jurnal Pengabdian Kepada Masyarakat, 1(2), 87-92. https://doi.org/10.30598/pattimura-mengabdi.1.2.87-92