[1]
M. Himawan, S. Alfons, and R. Nendissa, “Ratio Decidendi Terhadap Amar Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara pada Perkara Pemberhentian Tidak Dengan Hormat Aparatur Sipil Negara Terpidana Korupsi”, PELA, vol. 1, no. 1, pp. 60-65, Jun. 2022.