PENGELOMPOKAN SATUAN KERJA PROVINSI MALUKU BERDASARKAN INDIKATOR KINERJA PELAKSANAAN ANGGARAN MENGGUNAKAN ANALISIS CLUSTER K-MEANS (STUDI KASUS: KPPN AMBON TAHUN 2021)

Main Article Content

Unique Desyrre A. Resiloy
Wahyuni Aprili
Inayah Putri Solong

Abstract

Indikator Kinerja Pelaksana Anggaran (IKPA) merupakan alat kontrol dalam melakukan pengawasan pengelolaan kinerja keuangan satuan kerja. IKPA disediakan oleh Ditjen Perbendaharaan yang terintegrasi pada Online Monitoring SPAN, yang dijadikan ukuran untuk mencerminkan kinerja satuan kerja atas kesesuaian perencanaan pelaksanaan anggaran, kepatuhan terhadap regulasi, efektifitas pelaksanaan kegiatan, serta efisien pelaksanaan anggaran.  Perhitungan capaian output dihitung berdasarkan rasio antara capaian RO dengan target RO yang memiliki tiga belas indikator IKPA. Dengan menggunakan analisis cluster K-Means untuk pengelompokan satuan kerja berdasarkan indikator IKPA, diperoleh 4 cluster yaitu cluster 1 dengan nilai IKPA sangat baik sebanyak 33 satuan kerja, cluster 2 dengan nilai IKPA baik sebanyak 17 satuan kerja, cluster 3 dengan nilai IKPA cukup sebanyak 120 satuan kerja, dan cluster 4 dengan nilai IKPA kurang, sebanyak 5 satuan kerja.

Downloads

Download data is not yet available.

Article Details

Section
Articles