PEMENUHAN HAK PEKERJA PEREMPUAN DALAM PERATURAN PERUSAHAAN
Abstract
Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji dan menganalisis pemenuhan hak-hak pekerja perempuan dalam peraturan perusahaan. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normative, dengan menggunakan teknik analisis kualitatif untuk mejawab permasalahan dalam penelitian ini. Pemenuhan hak pekerja perempuan dalam peraturan perusahaan sebagai diamanatkan dalam UU Ketenakerjaan belum dilaksanakan dengan baik oleh perusahaan. Hak-hak pekerja perempuan yang seharusnya di penuhi oleh pengusaha termasuk di dalam peraturan perusahaan tidak dilaksanakan. Dengan demikian dapat dikatakan bahwa implementasi peraturan perundang-undangan di bidang ketenagakerjaan dalam rangka memberikan perlindungan bagi hak-hak pekerja oleh pemerintah melalui fungsi pengawasan dan pembinaan masih belum efektif. Oleh sebab itulah, diharapkan peran pemerintah melalui fungsi pengawasan dan pembinaan bagi perusahaan-perusahaan untuk memenuhi hak pekerja perempuan sebagaimana ditentukan dalam UU Ketenagakerjaan.
Downloads
Copyright (c) 2020 Yosia Hetharie, Arter Lukas Tulia
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.
Authors who publish their manuscripts in this Journal agree to the following conditions:
- The copyright in each article belongs to the author, as well as the right to patent.
- Authors are able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journal's published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book), with an acknowledgment of its initial publication in this journal.
- Authors are permitted and encouraged to post their work online (e.g., in institutional repositories or on their website) prior to and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and greater citation of published work.
- Authors have the right to self-archiving of the article (Author Self-Archiving Policy)