Pembuktian Penetapan Tersangka Dalam Persidangan Praperdilan

  • Steven Makaruku Universitas Pattimura
  • Arter Lukas Tulia Universitas Pattimura
Keywords: Proof, Suspect

Abstract

The Criminal Procedure Code (KUHAP) is very different from Herziene Inlands Reglement (HIR), the Criminal Procedure Code adopts the principle of due process of law, which protects the rights of a suspect. Pretrial is an institution that oversees and can judge whether or not the act of determining the suspect conducted by the investigator is in accordance with the minimum principle of proof and in accordance with Article 183 and Article 184 paragraph (1) of the Criminal Procedure Code.

Downloads

Download data is not yet available.

References

Daftar Pustaka
Andi Hamzah, (2018). Hukum Acara Pidana Indonesia, edisi II, Sinar Grafika Jakarta.

Eddy O.S. Hiariej, (2019), Teori & Hukum Pembuktian, Erlangga, Yogyakarta,

I Gede Yuliartha, (2009), Lembaga Praperadilan Dalam Perspektif Kini Dan Masa Mendatang Dalam Hubungannya Dengan Hak Asasi Manusia, Tesis Universitas Diponogoro. Semarang

R Subekti, (2019). Hukum Pembuktian, PT Pradya Paramita, Jakarta.

Lilik Mulyadi, (2018), Bunga Rampai Hukum Pidana Perspektif Teoris dan Praktik, Alumni, Bandung

Muladi dan Barda Nawawi Arief, (2019), Bunga Rampai Hukum Pidana, Penerbit Alumni, Bandung

Ubwarin. E. (2015), Kebijakan Formulasi Hukum Pidana Dalam Penanggulangan Tindak Pidana Perjudian Melalui Internet (Internet Gambling), Jurnal Sasi, 21 (1), hal 46-66.

Ubwarin. E. (2015), Kebijakan Formulasi Hukum Pidana Dalam Melanggulagi Kejahatan Skimming ATM, Jurnal Sasi, 21 (2), hal 17-20

Ubwarin. E. (2014), Penegakan Hukum Yang Dilakukan Oleh Polair Polda Maluku, Jurnal Muara Ilmu Sosial, Humaniora, dan Seni, 2 (1), hal 44-51

Yahya Harahap, (2018). Pembahasan Permasalahan dan Penerapan KUHAP (Pemeriksaan Sidang Pengadilan, Banding, Kasasi dan Peninjauan Kembali, edisi II, Sinar Grafika, Jakarta.
Published
2019-02-28
How to Cite
Makaruku, S., & Tulia, A. (2019). Pembuktian Penetapan Tersangka Dalam Persidangan Praperdilan. JURNAL BELO, 4(2), 218-227. https://doi.org/10.30598/belovol4issue2page218-227