Kewenangan Penghentian Penyidikan Dalam Perkara Dengan Pelaku Gangguan Kejiwaan
Abstract
Latar belakang: Peradilan pidana dalam KUHAP dibagi menjadi tiga tahap, yaitu pra-Ajudikasi, Ajudikasi, dan pasca-Ajudikasi. Dalam kaitannya dengan tugas penegakan hukum, Kepolisian diberikan wewenang oleh undang-undang melakukan penyelidikan dan penyidikan, yang mana merupakan bagian dari tahap pra ajudikasi dalam peradilan pidana. Tahap ini merupakan permulaan dari serangkaian proses acara pidana, tujuan dari tahap ini untuk mendapatkan Berita Acara Pemeriksaan (BAP).
Tujuan Penulisan: tujuan artikel ini adalah untuk mengetahui tentang kewenangan penghentian penyidikan dalam perkara dengan pelaku gangguan kejiwaan Metode Penulisan: Tulisan ini menggunakan metode penelitian hukum normatif karena fokus kajian berangkat dari kekaburan norma, dengan menggunakan pendekatan statute approach, conceptual approach serta analytical approach. Teknik penelusuran bahan hukum menggunakan Teknik studi dokumen serta analissi kajian menggunakan analisis kualitatif.
Hasil/Temuan Penulisan : Berdasarkan pada Pasal 109 ayat (1) KUHAP, maka seorang penyidik yang telah memulai melaksanakan penyidikan terhadap peristiwa tindak pidana, penyidik harus sesegera mungkin untuk memberitahukan telah mulai penyidikan kepada Penuntut Umum. Untuk mencegah penyidikan yang berlarut-larut tanpa adanya suatu penyelesaian, seorang penyidik kepada Penuntut Umum, sementara di pihak Penuntut Umum berwenang minta penjelasan kepada penyidik mengenai perkembangan penyidikan yang dilakukan oleh penyidik. Apabila dalam hal penghentian penyidikan karena tidak terdapat cukup bukti atau peristiwa tersebut ternyata bukan merupakan tindak pidana atau penyidikan dihentikan demi hukum, maka penyidik wajib mengeluarkan SP3 (Surat Penghentian Penyidikan) yang mana tembusan surat tersebut dismpaikan kepada Penuntut Umum, tersangka dan keluarganya (Pasal 109 ayat (2) KUHAP).
Downloads
Copyright (c) 2022 Anna Maria Salamor, Yonna Beatrix Salamor
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.
Authors who publish their manuscripts in this Journal agree to the following conditions:
- The copyright in each article belongs to the author, as well as the right to patent.
- Authors are able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journal's published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book), with an acknowledgment of its initial publication in this journal.
- Authors are permitted and encouraged to post their work online (e.g., in institutional repositories or on their website) prior to and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and greater citation of published work.
- Authors have the right to self-archiving of the article (Author Self-Archiving Policy)