Kewenangan Penghentian Penyidikan Dalam Perkara Dengan Pelaku Gangguan Kejiwaan

  • Anna Maria Salamor universities Pattimura
  • Yonna Beatrix Salamor Universitas Pattimura
Keywords: Kewenangan, Penyidikan, Gangguan Kejiwaan

Abstract

Latar belakang: Peradilan pidana dalam KUHAP dibagi menjadi tiga tahap, yaitu pra-Ajudikasi, Ajudikasi, dan pasca-Ajudikasi. Dalam kaitannya dengan tugas penegakan hukum, Kepolisian diberikan wewenang oleh undang-undang melakukan penyelidikan dan penyidikan, yang mana merupakan bagian dari tahap pra ajudikasi dalam peradilan pidana. Tahap ini merupakan permulaan dari serangkaian proses acara pidana, tujuan dari tahap ini untuk mendapatkan Berita Acara Pemeriksaan (BAP).

Tujuan Penulisan: tujuan artikel ini adalah untuk mengetahui tentang kewenangan penghentian penyidikan dalam perkara dengan pelaku gangguan kejiwaan Metode Penulisan: Tulisan ini menggunakan metode penelitian hukum normatif karena fokus kajian berangkat dari kekaburan norma, dengan menggunakan pendekatan statute approach, conceptual approach serta analytical approach. Teknik penelusuran bahan hukum menggunakan Teknik studi dokumen serta analissi kajian menggunakan analisis kualitatif.

Hasil/Temuan Penulisan : Berdasarkan pada Pasal 109 ayat (1) KUHAP, maka seorang penyidik yang telah memulai melaksanakan penyidikan terhadap peristiwa tindak pidana, penyidik harus sesegera mungkin untuk memberitahukan telah mulai penyidikan kepada Penuntut Umum. Untuk mencegah penyidikan yang berlarut-larut tanpa adanya suatu penyelesaian, seorang penyidik kepada Penuntut Umum, sementara di pihak Penuntut Umum berwenang minta penjelasan kepada penyidik mengenai perkembangan penyidikan yang dilakukan oleh penyidik. Apabila dalam hal penghentian penyidikan karena tidak terdapat cukup bukti atau peristiwa tersebut ternyata bukan merupakan tindak pidana atau penyidikan dihentikan demi hukum, maka penyidik wajib mengeluarkan SP3 (Surat Penghentian Penyidikan) yang mana tembusan surat tersebut dismpaikan kepada Penuntut Umum, tersangka dan keluarganya (Pasal 109 ayat (2) KUHAP).

Downloads

Download data is not yet available.
Published
2022-05-30
How to Cite
Salamor, Anna, and Yonna Salamor. 2022. “Kewenangan Penghentian Penyidikan Dalam Perkara Dengan Pelaku Gangguan Kejiwaan”. Bacarita Law Journal 2 (2), 62-68. https://doi.org/10.30598/bacarita.v2i2.5396.