Analisis Kebijakan Pemerintah di Sektor Transmigrasi dan Dampaknya terhadap Tanah Adat Desa Batlale Kabupaten Buru
Abstract
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis kebijakan pemerintah di sektor transmigrasi dan dampaknya terhadap tanah ulayat masyarakat Desa Batlale, Kecamatan Airbuaya, Kabupaten Buru. Akar permasalahan konflik lahan di Batlale bermula pada tahun 2005 ketika masyarakat transmigran asal Jawa dimukimkan kembali di Dusun Karamat, lokasi yang disediakan oleh Pemerintah Kabupaten Buru. Pada tahun 2016, pemerintah daerah kembali mengambil alih lahan seluas 260 hektar untuk pemukiman transmigrasi kedua. Namun, perolehan lahan ini tidak sesuai dengan batas yang telah ditentukan dan merambah wilayah adat. Konflik tersebut tidak hanya melibatkan kelompok individu tetapi juga masyarakat hukum adat terkait hak ulayat (tanah ulayat) mereka. Penelitian ini menggunakan metode deskriptif-analitis dengan data yang dikumpulkan melalui wawancara, observasi, dan dokumentasi yang melibatkan tokoh adat, warga masyarakat, perangkat desa, tokoh agama, dan perwakilan pemerintah daerah. Temuan penelitian menunjukkan bahwa sengketa lahan tersebut berawal dari pemberian tanah oleh suatu marga (soa fua) kepada Pemerintah Kabupaten Buru untuk keperluan transmigrasi. Namun, lahan yang ditunjuk tumpang tindih dengan pekarangan rumah tangga, kebun masyarakat, dan bahkan rumah seorang warga yang dirobohkan untuk mengakomodasi permukiman transmigran. Masyarakat Desa Batlale berharap proses penyelesaian akan memulihkan hak-hak mereka, terutama karena sebagian besar warga kini telah memiliki sertifikat tanah resmi.
Downloads
Copyright (c) 2024 CIVICA: Jurnal Sains dan Humaniora

This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.

Civica: Jurnal Sains dan Humaniora dilisensikan di bawah lisensi Creative Commons Attribution 4.0 International. Lisensi ini mengizinkan siapa pun untuk menyalin, mendistribusikan ulang, me-remix, mentransmisikan, dan mengadaptasi karya ini dengan syarat karya asli dan sumbernya dicantumkan dengan benar.
Artinya:
(1) Di bawah lisensi CC-BY, penulis tetap memiliki hak cipta atas artikelnya, tetapi penulis memberikan izin kepada pihak lain untuk menggunakan konten publikasi dalam Civica: Jurnal Sains dan Humaniora secara keseluruhan atau sebagian dengan syarat karya asli dicantumkan dengan benar. Pengguna (redistributor) Civica: Jurnal Sains dan Humaniora wajib mencantumkan sumber asli, termasuk nama penulis, Civica: Jurnal Sains dan Humaniora sebagai sumber awal publikasi, tahun publikasi, nomor volume, nomor terbitan, dan Digital Object Identifier (DOI); (2) Penulis memberikan Civica: Jurnal Sains dan Humaniora hak publikasi pertama. Meskipun penulis tetap merupakan pemilik hak cipta.



