Larangan Perkawinan dalam Perjanjian Pela Darah Antara Abio, Ahiolo, Walakone dan Rumbelu Ditinjau dari UU. Nomor 39 Tahun 1999
Abstract
Tradisi pela darah di Maluku merupakan perjanjian persaudaraan antar-negeri yang mengatur kewajiban sosial dan larangan perkawinan antar-negeri se-Pela. Penelitian ini bertujuan menganalisis larangan perkawinan dalam pela darah dari perspektif hak asasi manusia (HAM) dan mekanisme penyelesaian pelanggaran adat yang diterapkan masyarakat. Jenis penelitian ini deskriptif kualitatif, dengan lokasi di Negeri Abio, Ahiolo, Walakone, dan Rumbelu, Kabupaten Seram Bagian Barat. Subjek penelitian meliputi tokoh adat, tokoh masyarakat, dan keluarga yang terikat tradisi pela darah. Data dikumpulkan melalui observasi dan wawancara mendalam, kemudian dianalisis secara deskriptif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pela darah lahir dari kesepakatan damai pascaperang antara suku Alune dan Wemale, dengan ketentuan utama berupa kewajiban saling tolong-menolong, menjamu tamu, dan larangan perkawinan antar-negeri se-Pela. Larangan perkawinan ini, meski berpotensi bertentangan dengan UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM, namun berfungsi menjaga perdamaian, identitas kolektif, dan stabilitas sosial. Penyelesaian pelanggaran dilakukan melalui musyawarah adat, ritual, dan sosialisasi kepada generasi muda. Penelitian ini menegaskan bahwa hukum adat seperti pela darah tidak bertentangan dengan prinsip HAM, melainkan dapat menjadi instrumen untuk memperkuat solidaritas sosial, menjaga keharmonisan antar-negeri, dan melestarikan tradisi budaya lokal.
Downloads
Copyright (c) 2025 CIVICA: Jurnal Sains dan Humaniora

This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.

Civica: Jurnal Sains dan Humaniora dilisensikan di bawah lisensi Creative Commons Attribution 4.0 International. Lisensi ini mengizinkan siapa pun untuk menyalin, mendistribusikan ulang, me-remix, mentransmisikan, dan mengadaptasi karya ini dengan syarat karya asli dan sumbernya dicantumkan dengan benar.
Artinya:
(1) Di bawah lisensi CC-BY, penulis tetap memiliki hak cipta atas artikelnya, tetapi penulis memberikan izin kepada pihak lain untuk menggunakan konten publikasi dalam Civica: Jurnal Sains dan Humaniora secara keseluruhan atau sebagian dengan syarat karya asli dicantumkan dengan benar. Pengguna (redistributor) Civica: Jurnal Sains dan Humaniora wajib mencantumkan sumber asli, termasuk nama penulis, Civica: Jurnal Sains dan Humaniora sebagai sumber awal publikasi, tahun publikasi, nomor volume, nomor terbitan, dan Digital Object Identifier (DOI); (2) Penulis memberikan Civica: Jurnal Sains dan Humaniora hak publikasi pertama. Meskipun penulis tetap merupakan pemilik hak cipta.



