Budaya Kewarganegaraan dalam Perkawinan Adat di Desa Buano Utara, Kecamatan Huamual Belakang, Kabupaten Seram Barat
Abstract
Penelitian ini bertujuan untuk mengeksplorasi nilai-nilai kearifan lokal dalam adat pernikahan masyarakat Buano Utara di Kecamatan Huamual Belakang, Kabupaten Seram Barat. Pendekatan penelitian ini menggunakan metode kualitatif. Konteks sosial penelitian meliputi: (1) Lokasi: Desa/Negara Buano Utara sebagai lokasi penelitian; (2) Partisipan: individu yang berdomisili di desa; (3) Aktivitas: perilaku dan tradisi mereka dalam menjalankan adat pernikahan. Sampel dipilih secara purposive sampling, dengan melibatkan 12 informan seperti lembaga adat, tokoh desa, anggota masyarakat, orang tua pengantin, dan pasangan itu sendiri. Metode pengumpulan data meliputi observasi, wawancara, dan dokumentasi. Analisis data dilakukan dalam tiga tahap: reduksi data, penyajian, dan verifikasi. Hasil analisis menunjukkan bahwa budaya kewarganegaraan dalam pernikahan adat Suku Alifuru di Buano Utara mewujudkan berbagai nilai kearifan lokal. Nilai-nilai tersebut meliputi: (1) Religius - menekankan ajaran agama dalam ritual pernikahan; (2) Gotong royong - partisipasi komunal dalam upacara; (3) Persatuan - membina hubungan antar warga; (4) Estetika - menonjolkan keindahan dalam praktik upacara; dan (5) Konsensus - mengutamakan kesepakatan bersama di setiap tahapan. Temuan-temuan ini menggarisbawahi pentingnya adat pernikahan sebagai sarana melestarikan nilai-nilai budaya dan meningkatkan kohesi sosial dalam masyarakat.
Downloads
Copyright (c) 2023 CIVICA: Jurnal Sains dan Humaniora

This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.

Civica: Jurnal Sains dan Humaniora dilisensikan di bawah lisensi Creative Commons Attribution 4.0 International. Lisensi ini mengizinkan siapa pun untuk menyalin, mendistribusikan ulang, me-remix, mentransmisikan, dan mengadaptasi karya ini dengan syarat karya asli dan sumbernya dicantumkan dengan benar.
Artinya:
(1) Di bawah lisensi CC-BY, penulis tetap memiliki hak cipta atas artikelnya, tetapi penulis memberikan izin kepada pihak lain untuk menggunakan konten publikasi dalam Civica: Jurnal Sains dan Humaniora secara keseluruhan atau sebagian dengan syarat karya asli dicantumkan dengan benar. Pengguna (redistributor) Civica: Jurnal Sains dan Humaniora wajib mencantumkan sumber asli, termasuk nama penulis, Civica: Jurnal Sains dan Humaniora sebagai sumber awal publikasi, tahun publikasi, nomor volume, nomor terbitan, dan Digital Object Identifier (DOI); (2) Penulis memberikan Civica: Jurnal Sains dan Humaniora hak publikasi pertama. Meskipun penulis tetap merupakan pemilik hak cipta.



