Pelaksanaan Kawin Lari (Kaweng Heka) dalam Adat Perkawinan Menurut Perspektif Kewarganegaraan di Desa Wamkana Kabupaten Buru Selatan
Abstract
Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji praktik kawin lari (Kaweng Heka) berdasarkan aturan lama yang dianut di Desa Wamkana, Kecamatan Namrole, Kabupaten Buru Selatan, serta alasan di baliknya. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif deskriptif, dengan mengumpulkan informasi melalui wawancara, observasi, dan catatan dari para tetua adat, anggota masyarakat, dan pejabat desa yang dihormati. Temuan penelitian menunjukkan bahwa kawin lari (Kaweng Heka) melibatkan pernikahan yang dilakukan tanpa persetujuan kedua keluarga atau hanya dengan persetujuan satu keluarga, baik keluarga laki-laki maupun keluarga perempuan. Menurut adat istiadat Desa Wamkana, praktik ini dipandang negatif karena melanggar norma dan prinsip agama yang berlaku. Kawin lari (Kaweng Heka) mengabaikan prosedur adat dan didorong oleh keinginan individu yang terlibat. Faktor-faktor yang berkontribusi meliputi terkikisnya aturan adat (Sumang), kurangnya pengawasan orang tua, pengaruh teman sebaya, kemajuan teknologi, dan penyalahgunaan sumber daya orang tua seperti telepon seluler dan mobil. Motif melarikan diri untuk menikah bersumber dari pelanggaran etika dan kurangnya pengawasan orang tua terhadap interaksi sosial di kalangan remaja. Oleh karena itu, para pemimpin desa bekerja sama dengan para pemuka agama, tokoh adat, dan pemangku kepentingan masyarakat untuk melaksanakan intervensi yang bertujuan mencegah terulangnya kembali kasus melarikan diri untuk menikah dengan memberikan pendidikan yang lebih baik kepada para remaja desa.
Downloads
Copyright (c) 2024 CIVICA: Jurnal Sains dan Humaniora

This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.

Civica: Jurnal Sains dan Humaniora dilisensikan di bawah lisensi Creative Commons Attribution 4.0 International. Lisensi ini mengizinkan siapa pun untuk menyalin, mendistribusikan ulang, me-remix, mentransmisikan, dan mengadaptasi karya ini dengan syarat karya asli dan sumbernya dicantumkan dengan benar.
Artinya:
(1) Di bawah lisensi CC-BY, penulis tetap memiliki hak cipta atas artikelnya, tetapi penulis memberikan izin kepada pihak lain untuk menggunakan konten publikasi dalam Civica: Jurnal Sains dan Humaniora secara keseluruhan atau sebagian dengan syarat karya asli dicantumkan dengan benar. Pengguna (redistributor) Civica: Jurnal Sains dan Humaniora wajib mencantumkan sumber asli, termasuk nama penulis, Civica: Jurnal Sains dan Humaniora sebagai sumber awal publikasi, tahun publikasi, nomor volume, nomor terbitan, dan Digital Object Identifier (DOI); (2) Penulis memberikan Civica: Jurnal Sains dan Humaniora hak publikasi pertama. Meskipun penulis tetap merupakan pemilik hak cipta.



