Pelaksanaan Kawin Lari (Kaweng Heka) dalam Adat Perkawinan menurut Perspektif Kewarganegaraan di Desa Wamkana Kabupaten Buru Selatan

  • Ferliana Hukunala Universitas Pattimura, Ambon
  • Jumiati Tuharea Universitas Pattimura, Ambon
Keywords: Kawin Lari, Ketentuan Adat, Masyarakat Adat, Sumang

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji praktik kawin lari (Kaweng Heka) berdasarkan aturan lama yang dianut di Desa Wamkana, Kecamatan Namrole, Kabupaten Buru Selatan, serta alasan di baliknya. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif deskriptif, dengan mengumpulkan informasi melalui wawancara, observasi, dan catatan dari para tetua adat, anggota masyarakat, dan pejabat desa yang dihormati. Temuan penelitian menunjukkan bahwa kawin lari (Kaweng Heka) melibatkan pernikahan yang dilakukan tanpa persetujuan kedua keluarga atau hanya dengan persetujuan satu keluarga, baik keluarga laki-laki maupun keluarga perempuan. Menurut adat istiadat Desa Wamkana, praktik ini dipandang negatif karena melanggar norma dan prinsip agama yang berlaku. Kawin lari (Kaweng Heka) mengabaikan prosedur adat dan didorong oleh keinginan individu yang terlibat. Faktor-faktor yang berkontribusi meliputi terkikisnya aturan adat (Sumang), kurangnya pengawasan orang tua, pengaruh teman sebaya, kemajuan teknologi, dan penyalahgunaan sumber daya orang tua seperti telepon seluler dan mobil. Motif melarikan diri untuk menikah bersumber dari pelanggaran etika dan kurangnya pengawasan orang tua terhadap interaksi sosial di kalangan remaja. Oleh karena itu, para pemimpin desa bekerja sama dengan para pemuka agama, tokoh adat, dan pemangku kepentingan masyarakat untuk melaksanakan intervensi yang bertujuan mencegah terulangnya kembali kasus melarikan diri untuk menikah dengan memberikan pendidikan yang lebih baik kepada para remaja desa.

Downloads

Download data is not yet available.

References

Arikunto, S. 2006. Prosedur penelitian: Suatu pendekatan praktik. Rineka Cipta.

Creswell, J. W. 2020. Pengantar penelitian mixed methods. Pustaka Pelajar.

Jamaluddin, dan Amalia, N. 2016. Buku ajar hukum perkawinan. Unimal Press.

Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). 2023. KUHP Indonesia (Pasal 332). Badan Pembinaan Hukum Nasional.

Ningsih, I., Mukmin, Z., dan Hayati, E. 2016. Perkawinan munik (kawin lari) pada suku Gayo di Kecamatan Atu Lintang, Kabupaten Aceh Tengah. Jurnal Ilmiah Mahasiswa Pendidikan Kewarganegaraan Unsyiah. 1(1):110–119.

Pide, S. M. 2017. Hukum adat dahulu, kini dan akan datang. Kencana.

Republik Indonesia. 1945. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Pasal 32.

Republik Indonesia. 1975. Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975 tentang Pokok-pokok Kepegawaian

Republik Indonesia. 2019. Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perkawinan. Lembaran Negara Tahun 2019, Nomor 309.

Utomo, L. 2016. Hukum adat. Raja Grafindo Persada.

Published
2024-04-08
How to Cite
Hukunala, F., & Tuharea, J. (2024). Pelaksanaan Kawin Lari (Kaweng Heka) dalam Adat Perkawinan menurut Perspektif Kewarganegaraan di Desa Wamkana Kabupaten Buru Selatan. CIVICA: Jurnal Sains Dan Humaniora, 12(2), 53-59. https://doi.org/10.30598/civica.12.2.53-59

Most read articles by the same author(s)

Obs.: This plugin requires at least one statistics/report plugin to be enabled. If your statistics plugins provide more than one metric then please also select a main metric on the admin's site settings page and/or on the journal manager's settings pages.