Pelaksanaan Adat Makan Bersama (Rahak) sebagai Civic Culture pada Masyarakat Desa Wonreli, Dusun Yawuru, Maluku Barat Daya
Abstract
Adat istiadat merupakan praktik sosial tradisional yang diwariskan secara turun-temurun. Dengan kemajuan teknologi dan modernisasi, tradisi-tradisi yang seringkali terabaikan oleh norma-norma sosial yang berlaku, mulai terabaikan. Salah satu tradisi tersebut adalah tradisi Rahak (makan bersama) dalam keluarga, baik kecil maupun besar. Berdasarkan latar belakang di atas, maka judul penelitian ini adalah: Implementasi tradisi Rahak (makan bersama) sebagai budaya kewarganegaraan pada masyarakat Desa Wonreli Dusun Yawuru, Maluku Barat Daya. Penelitian ini bertujuan untuk memahami proses pelaksanaan tradisi Rahak untuk menjaga hubungan kekerabatan pada masyarakat Dusun Yawuru. Penelitian ini juga mengkaji faktor-faktor yang menghambat pelaksanaan tradisi Rahak pada masyarakat Dusun Yawuru serta mengkaji makna kebersamaan dalam tradisi Rahak pada masyarakat Dusun Yawuru. Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah penelitian kualitatif deskriptif, dengan teknik analisis observasi, wawancara, dan dokumentasi. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa tradisi Rahak sangat penting bagi masyarakat Dusun Yawuru. Melalui tradisi ini, mereka diajarkan tentang honoli (tata krama) untuk menjaga kerukunan, persatuan, dan toleransi dalam masyarakat. Jika tradisi makan bersama (Rahak) tidak dipraktikkan, generasi muda akan kekurangan bimbingan dan nasihat yang mereka butuhkan, karena pada masa inilah mereka dapat mewariskan nasihat kepada anak-anak dan generasi mendatang.
Downloads
References
Almond, G. A., & Verba, S. (1963). The civic culture: Political attitudes and democracy in five nations. Princeton University Press.
Budianto, V. M. (2004). Dimensi etis terhadap budaya makan dan dampaknya pada masyarakat. Makara Human Behavior Studies in Asia, 8(2), 65–70. https://doi.org/10.7454/mssh.v8i2.90
Keraf, A. S. (2010). Etika lingkungan hidup. Penerbit Buku Kompas.
Maran, R. R. (2007). Manusia dan kebudayaan dalam perspektif ilmu budaya dasar. PT Rineka Cipta.
Moleong, L. J. (2007). Metodologi penelitian kualitatif (Edisi revisi). PT Remaja Rosdakarya.
Nugroho, S. S. (2016). Pengantar hukum adat Indonesia. Pustaka Iltizam.
Pemerintah Republik Indonesia. (2009). Undang-undang Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 140.
Yulia, D. (2016). Buku ajar hukum adat. Unimal Press.

Civica: Jurnal Sains dan Humaniora dilisensikan di bawah Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License. Lisensi ini mengizinkan siapa pun untuk menyalin, mendistribusikan ulang, me-remix, mentransmisikan, dan mengadaptasi karya ini dengan syarat karya asli dan sumbernya dicantumkan dengan benar.





