Pelaksanaan Adat Makan Bersama (Rahak) sebagai Civic Culture pada Masyarakat Desa Wonreli Dusun Yawuru, Maluku Barat Daya
Abstract
Adat istiadat merupakan praktik sosial tradisional yang diwariskan secara turun-temurun. Dengan kemajuan teknologi dan modernisasi, tradisi-tradisi yang seringkali terabaikan oleh norma-norma sosial yang berlaku, mulai terabaikan. Salah satu tradisi tersebut adalah tradisi Rahak (makan bersama) dalam keluarga, baik kecil maupun besar. Berdasarkan latar belakang di atas, maka judul penelitian ini adalah: Implementasi tradisi Rahak (makan bersama) sebagai budaya kewarganegaraan pada masyarakat Desa Wonreli Dusun Yawuru, Maluku Barat Daya. Penelitian ini bertujuan untuk memahami proses pelaksanaan tradisi Rahak untuk menjaga hubungan kekerabatan pada masyarakat Dusun Yawuru. Penelitian ini juga mengkaji faktor-faktor yang menghambat pelaksanaan tradisi Rahak pada masyarakat Dusun Yawuru serta mengkaji makna kebersamaan dalam tradisi Rahak pada masyarakat Dusun Yawuru. Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah penelitian kualitatif deskriptif, dengan teknik analisis observasi, wawancara, dan dokumentasi. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa tradisi Rahak sangat penting bagi masyarakat Dusun Yawuru. Melalui tradisi ini, mereka diajarkan tentang honoli (tata krama) untuk menjaga kerukunan, persatuan, dan toleransi dalam masyarakat. Jika tradisi makan bersama (Rahak) tidak dipraktikkan, generasi muda akan kekurangan bimbingan dan nasihat yang mereka butuhkan, karena pada masa inilah mereka dapat mewariskan nasihat kepada anak-anak dan generasi mendatang.
Downloads
Copyright (c) 2025 CIVICA: Jurnal Sains dan Humaniora

This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.

Civica: Jurnal Sains dan Humaniora dilisensikan di bawah lisensi Creative Commons Attribution 4.0 International. Lisensi ini mengizinkan siapa pun untuk menyalin, mendistribusikan ulang, me-remix, mentransmisikan, dan mengadaptasi karya ini dengan syarat karya asli dan sumbernya dicantumkan dengan benar.
Artinya:
(1) Di bawah lisensi CC-BY, penulis tetap memiliki hak cipta atas artikelnya, tetapi penulis memberikan izin kepada pihak lain untuk menggunakan konten publikasi dalam Civica: Jurnal Sains dan Humaniora secara keseluruhan atau sebagian dengan syarat karya asli dicantumkan dengan benar. Pengguna (redistributor) Civica: Jurnal Sains dan Humaniora wajib mencantumkan sumber asli, termasuk nama penulis, Civica: Jurnal Sains dan Humaniora sebagai sumber awal publikasi, tahun publikasi, nomor volume, nomor terbitan, dan Digital Object Identifier (DOI); (2) Penulis memberikan Civica: Jurnal Sains dan Humaniora hak publikasi pertama. Meskipun penulis tetap merupakan pemilik hak cipta.



