Karakteristik dan Simbol Rumah Pusaka Lima Soa sebagai Wujud Persatuan Masyarakat Negeri Buano Utara
Abstract
Penelitian ini bertujuan untuk mendeskripsikan karakteristik dan simbol Rumah Pusaka Lima Soa sebagai perwujudan persatuan masyarakat Desa Buano Utara, Kecamatan Huamual Belakang, Kabupaten Seram Barat. Rumah pusaka merupakan warisan budaya leluhur yang memiliki makna mendalam, tidak hanya sebagai bangunan fisik, tetapi juga sebagai simbol identitas, kohesi sosial, dan solidaritas antar warga. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif deskriptif dengan teknik purposive sampling. Informan penelitian meliputi raja desa, lima ketua soa, lima ketua dati, tokoh adat, dan tokoh masyarakat yang berjumlah 15 orang. Data dikumpulkan melalui wawancara, observasi, dan dokumentasi, kemudian dianalisis melalui reduksi data, penyajian, dan penarikan kesimpulan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa simbol-simbol yang terkait dengan Rumah Pusaka Lima Soa, seperti pilar, ukiran, dan tata ruang, mengandung nilai-nilai filosofis yang menekankan persatuan, kebersamaan, dan keseimbangan dalam hidup. Rumah pusaka juga berfungsi sebagai titik fokus kegiatan adat yang memperkuat identitas masyarakat Buano Utara. Namun, modernisasi dan memudarnya pemahaman di kalangan generasi muda menimbulkan tantangan dalam melestarikan nilai-nilai tersebut. Peran para pemimpin adat, masyarakat, dan lembaga soa sangat penting dalam melestarikan warisan rumah pusaka melalui ritual adat, transmisi nilai, dan peningkatan kesadaran budaya. Dengan demikian, Lima Rumah Pusaka Soa tidak hanya mewakili simbol fisik tetapi juga berfungsi sebagai alat pendidikan budaya yang memperkuat persatuan masyarakat dalam menghadapi perubahan zaman.
Downloads
Copyright (c) 2025 CIVICA: Jurnal Sains dan Humaniora

This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.

Civica: Jurnal Sains dan Humaniora dilisensikan di bawah lisensi Creative Commons Attribution 4.0 International. Lisensi ini mengizinkan siapa pun untuk menyalin, mendistribusikan ulang, me-remix, mentransmisikan, dan mengadaptasi karya ini dengan syarat karya asli dan sumbernya dicantumkan dengan benar.
Artinya:
(1) Di bawah lisensi CC-BY, penulis tetap memiliki hak cipta atas artikelnya, tetapi penulis memberikan izin kepada pihak lain untuk menggunakan konten publikasi dalam Civica: Jurnal Sains dan Humaniora secara keseluruhan atau sebagian dengan syarat karya asli dicantumkan dengan benar. Pengguna (redistributor) Civica: Jurnal Sains dan Humaniora wajib mencantumkan sumber asli, termasuk nama penulis, Civica: Jurnal Sains dan Humaniora sebagai sumber awal publikasi, tahun publikasi, nomor volume, nomor terbitan, dan Digital Object Identifier (DOI); (2) Penulis memberikan Civica: Jurnal Sains dan Humaniora hak publikasi pertama. Meskipun penulis tetap merupakan pemilik hak cipta.



