Kajian Tradisi Adat Pasaruwey dalam Perspektif Pendidikan Kewarganegaraan di Desa Kamarian Kabupaten Seram Bagian Barat
Abstract
Penelitian ini bertujuan untuk mendeskripsikan proses pelaksanaan dan makna tradisi ritual adat Pasaruway (pohon gupasa) sebagai wujud budaya kewarganegaraan dalam kehidupan masyarakat Desa Kamarian, Kabupaten Seram Barat. Penelitian ini menggunakan metode deskriptif dengan pendekatan kualitatif. Data dikumpulkan melalui wawancara mendalam terhadap tujuh tokoh adat yang dipilih secara purposive sampling, observasi, dan dokumentasi. Hasil penelitian menunjukkan bahwa ritual adat Pasaruway memegang kedudukan yang sangat penting dalam kehidupan masyarakat Kamarian karena dianggap sebagai warisan leluhur yang kaya akan nilai-nilai spiritual, sosial, dan budaya. Tradisi ini mencerminkan hubungan yang harmonis antara manusia, alam, dan leluhur serta berfungsi sebagai media doa bersama untuk memohon perlindungan dan kesejahteraan desa. Pelaksanaan Pasaruway melibatkan tahapan-tahapan khusus yang dipimpin oleh tokoh adat dan diiringi oleh simbol-simbol sakral seperti pohon gupasa, tiga tungku batu, dan baileo. Makna Pasaruway tidak hanya religius-magis, tetapi juga mengandung nilai-nilai kewarganegaraan seperti gotong royong, musyawarah, keadilan, dan toleransi, yang merupakan bagian integral dari budaya kewarganegaraan masyarakat Kamari. Oleh karena itu, ritual adat Pasaruway berperan penting dalam memperkuat identitas budaya, membangun solidaritas sosial, dan mewujudkan kehidupan bermasyarakat yang damai dan beradab di tengah arus modernisasi.
Downloads
Copyright (c) 2025 CIVICA: Jurnal Sains dan Humaniora

This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.

Civica: Jurnal Sains dan Humaniora dilisensikan di bawah lisensi Creative Commons Attribution 4.0 International. Lisensi ini mengizinkan siapa pun untuk menyalin, mendistribusikan ulang, me-remix, mentransmisikan, dan mengadaptasi karya ini dengan syarat karya asli dan sumbernya dicantumkan dengan benar.
Artinya:
(1) Di bawah lisensi CC-BY, penulis tetap memiliki hak cipta atas artikelnya, tetapi penulis memberikan izin kepada pihak lain untuk menggunakan konten publikasi dalam Civica: Jurnal Sains dan Humaniora secara keseluruhan atau sebagian dengan syarat karya asli dicantumkan dengan benar. Pengguna (redistributor) Civica: Jurnal Sains dan Humaniora wajib mencantumkan sumber asli, termasuk nama penulis, Civica: Jurnal Sains dan Humaniora sebagai sumber awal publikasi, tahun publikasi, nomor volume, nomor terbitan, dan Digital Object Identifier (DOI); (2) Penulis memberikan Civica: Jurnal Sains dan Humaniora hak publikasi pertama. Meskipun penulis tetap merupakan pemilik hak cipta.



