Penggunaan Pelat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor Yang Dipalsukan di Kota Ambon

  • Eivandro Wattimury Program Studi Ilmu Hukum, Universitas Kristen Maluku, Ambon, Indonesia.
  • Hadibah Zachra Wadjo Fakultas Hukum Universitas Pattimura, Ambon, Indonesia
  • Erwin Ubwarin Fakultas Hukum Universitas Pattimura, Ambon, Indonesia
Keywords: Pelanggaran, Lalu-lintas, Palsu

Abstract

Pengunaan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor Palsu di Kota Ambon sangat marak digunakan, baik untuk kendaraan baru dengan plat nomor putih, penggunaan pada saat orang kawin, sampai dengan merubah ukuran dan bentuk untuk gaya, selain itu karena dianggap lebih murah dan lebih cepat pengurusannya dari pada harus dibuat di Kepolisian. Metode penulisan yang dipakai dalam tulisan ini adalah yuridis normatif, di dukung dengan data wawancara. Hasil ditemukan bahwa ada beberapa faktor yang mempengaruhi dalam penegakan hukum Tanda Nomor Kendaraan Bermotor Palsu, untuk itu dilakukan penegakan hukum melalui cara Preemtif, Preventif dan Represif.

Downloads

Download data is not yet available.
Published
2020-11-28
How to Cite
Wattimury, E., Wadjo, H., & Ubwarin, E. (2020). Penggunaan Pelat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor Yang Dipalsukan di Kota Ambon. LUTUR Law Journal, 1(1), 15 - 26. https://doi.org/10.30598/lutur.v1i1.2838

Most read articles by the same author(s)