Konsolidasi Lembaga-Lembaga Negara Yang Bergerak Di Bidang Pertahanan & Keamanan Negara

  • Madaskolay Viktoris Dahoklory Universitas Kristen Maluku
  • Micael Ririhena Universitas Pattimura
Keywords: Konsolidasi, Lembaga, Pertahanan & Keamanan

Abstract

Tugas dan tanggungjawab Negara adalah melindungi seluruh bangsa Indonesia dari ancaman dan serangan pihak manapun, untuk membentengi bangsa Indonesia dari serangan-serangan pihak tertentu maka kemudian dibentuk lembaga-lembaga yang bergerak di bidang pertahanan dan keamanan nasional yang selanjutnya dikenal dengan “nama” Dewan Ketahanan Nasional & Lembaga Ketahanan Nasional. Penelitian ini bertujuan untuk mengenali kedua lembaga itu lebih jauh, bagaimana tugas dan fungsinya, serta hakikat perbedaannya dan sekaligus memberikan rekomendasi agar dilakukan konsolidasi secara kelembagaan. Metode penelitian ini bersifat normatif yaitu dengan menelaah perundang-undangan terkait dan pendekatan konseptual dengan beranjak dari pendapat pakar lalu menganalisis secara kualitatif. Hasil dan pembahasan menunjukan bahwa kehadiran 2 (dua) lembaga baru itu merupakan fenomena konstitusional. Dengan kata lain, lembaga itu dibentuk karena adanya kebutuhan konstitusional yang mengharuskan negara untuk mengadakan lembaga khusus yang berkonsentrasi dibidang pertahanan dan keamanan nasional. Namun, dalam tataran implementasi tidak menutup kemungkinan terjadi ego sektoral diantara kedua lembaga itu, sehingga kebijakan yang dikeluarkan pula terkadang bisa bertentangan satu sama lainnya. Oleh sebab itu, sebaiknya dilakukan konsolidasi kembali secara kelembagaan dalam rangka penguatan sistem.

Downloads

Download data is not yet available.
Published
2021-05-12
How to Cite
Dahoklory, M., & Ririhena, M. (2021). Konsolidasi Lembaga-Lembaga Negara Yang Bergerak Di Bidang Pertahanan & Keamanan Negara. LUTUR Law Journal, 1(2), 42-52. https://doi.org/10.30598/lutur.v1i2.5762