Konsolidasi Lembaga-Lembaga Negara Yang Bergerak Di Bidang Pertahanan & Keamanan Negara
Abstract
Tugas dan tanggungjawab Negara adalah melindungi seluruh bangsa Indonesia dari ancaman dan serangan pihak manapun, untuk membentengi bangsa Indonesia dari serangan-serangan pihak tertentu maka kemudian dibentuk lembaga-lembaga yang bergerak di bidang pertahanan dan keamanan nasional yang selanjutnya dikenal dengan “nama” Dewan Ketahanan Nasional & Lembaga Ketahanan Nasional. Penelitian ini bertujuan untuk mengenali kedua lembaga itu lebih jauh, bagaimana tugas dan fungsinya, serta hakikat perbedaannya dan sekaligus memberikan rekomendasi agar dilakukan konsolidasi secara kelembagaan. Metode penelitian ini bersifat normatif yaitu dengan menelaah perundang-undangan terkait dan pendekatan konseptual dengan beranjak dari pendapat pakar lalu menganalisis secara kualitatif. Hasil dan pembahasan menunjukan bahwa kehadiran 2 (dua) lembaga baru itu merupakan fenomena konstitusional. Dengan kata lain, lembaga itu dibentuk karena adanya kebutuhan konstitusional yang mengharuskan negara untuk mengadakan lembaga khusus yang berkonsentrasi dibidang pertahanan dan keamanan nasional. Namun, dalam tataran implementasi tidak menutup kemungkinan terjadi ego sektoral diantara kedua lembaga itu, sehingga kebijakan yang dikeluarkan pula terkadang bisa bertentangan satu sama lainnya. Oleh sebab itu, sebaiknya dilakukan konsolidasi kembali secara kelembagaan dalam rangka penguatan sistem.
Downloads
Authors who publish their manuscripts in this Journal agree to the following conditions:
- The copyright in each article belongs to the author, as well as the right to patent.
- Authors are able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journal's published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book), with an acknowledgment of its initial publication in this journal.
- Authors are permitted and encouraged to post their work online (e.g., in institutional repositories or on their website) prior to and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and greater citation of published work.
- Authors have the right to self-archiving of the article (Author Self-Archiving Policy)