Efisiensi Hukum Adat Tommara dalam menegakkan hukum bagi masyarakatnya dalam Perspektif Hukum Pidana Positif di Indonesia

  • Stelvia Wemly Noya Universitas Pattimura
  • Micael Ririhena Universitas Pattimura
Keywords: Penegakan Hukum, Adat Tommara, Hukum Positif Indonesia

Abstract

Penegakan Hukum Adat Tommara yang berkembang di Desa Tounwawan, Maluku Barat Daya adalah bentuk perlindungan hukum adat yang menitikberatkan pada keseimbagan dan keadilan pelaku dan korban dikarenakan hukum adat Tommara lebih berpedoman pada nilai-nilai dan norma-norma yang berlaku dalam kehidupan masyarakat untuk mencari dan menemukan keadilan hukum yang seimbang tanpa ada kerugian bagi korban serta pihak yang berperkara, entah itu pelaku ataupun keluarga besarnya. Hukum Adat Tommara pada dasarnya menjaga masyarakat agar tetap dalam interaksi sosial sebagai apek kehidupan berlangsung bersama dalam kehidupan dinamikanya, sebagai sistem sosial yang saling tergantung satu sama lain, sehingga terbentuk kesatuan atau kesinambungan, dan perilaku sebagai kenyataan hukum di dalam masyarakat, yang dicita-citakan mewujudkan kepastian hukum. Praktik-praktik hukum adat menjadi perspektif hukum positif indonesia yang khusus perlu menjadi nilai dan norma sosial yang baik diterapkan dalam hukum positif yang bukan saja menekankan pada pemidanaan dan denda/ganti-rugi saja tetap terciptanya masyarakat yang tertib hukum dan tidak menyimpang antara hukum adat dan hukum positif di indonesia karena ketidakadilan dan menimbulkan konflik.

Downloads

Download data is not yet available.
Published
2022-05-12
How to Cite
Noya, S., & Ririhena, M. (2022). Efisiensi Hukum Adat Tommara dalam menegakkan hukum bagi masyarakatnya dalam Perspektif Hukum Pidana Positif di Indonesia. LUTUR Law Journal, 1(2), 61-69. https://doi.org/10.30598/lutur.v1i2.5764