Efisiensi Hukum Adat Tommara dalam menegakkan hukum bagi masyarakatnya dalam Perspektif Hukum Pidana Positif di Indonesia
Abstract
Penegakan Hukum Adat Tommara yang berkembang di Desa Tounwawan, Maluku Barat Daya adalah bentuk perlindungan hukum adat yang menitikberatkan pada keseimbagan dan keadilan pelaku dan korban dikarenakan hukum adat Tommara lebih berpedoman pada nilai-nilai dan norma-norma yang berlaku dalam kehidupan masyarakat untuk mencari dan menemukan keadilan hukum yang seimbang tanpa ada kerugian bagi korban serta pihak yang berperkara, entah itu pelaku ataupun keluarga besarnya. Hukum Adat Tommara pada dasarnya menjaga masyarakat agar tetap dalam interaksi sosial sebagai apek kehidupan berlangsung bersama dalam kehidupan dinamikanya, sebagai sistem sosial yang saling tergantung satu sama lain, sehingga terbentuk kesatuan atau kesinambungan, dan perilaku sebagai kenyataan hukum di dalam masyarakat, yang dicita-citakan mewujudkan kepastian hukum. Praktik-praktik hukum adat menjadi perspektif hukum positif indonesia yang khusus perlu menjadi nilai dan norma sosial yang baik diterapkan dalam hukum positif yang bukan saja menekankan pada pemidanaan dan denda/ganti-rugi saja tetap terciptanya masyarakat yang tertib hukum dan tidak menyimpang antara hukum adat dan hukum positif di indonesia karena ketidakadilan dan menimbulkan konflik.
Downloads
Authors who publish their manuscripts in this Journal agree to the following conditions:
- The copyright in each article belongs to the author, as well as the right to patent.
- Authors are able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journal's published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book), with an acknowledgment of its initial publication in this journal.
- Authors are permitted and encouraged to post their work online (e.g., in institutional repositories or on their website) prior to and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and greater citation of published work.
- Authors have the right to self-archiving of the article (Author Self-Archiving Policy)