Etika Publikasi

Etika Publikasi

Etika publikasi Arbitrer: Jurnal Pendidikan Bahasa dan Sastra Indonesia merujuk pada Committee on Publication Ethics (COPE), dan Peraturan Kepala Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI) Nomor 5 Tahun 2014, tentang Kode Etika Publikasi Ilmiah. 

Semua pihak (pengelola jurnal, editor, mitra bestari dan penulis) yang terkait dengan publikasi ilmiah di Arbitrer: Jurnal Pendidikan Bahasa dan Sastra Indonesia harus mematuhi etika publikasi. Etika publikasi tersebut terkait dengan tugas dan tanggung jawab dari pengelola jurnal, penulis, editor dan mitra bestari yang dideskripsikan sebagai berikut.

1. Tugas dan Tanggung Jawab Pengelola Jurnal Ilmiah
    a) Menentukan nama jurnal, lingkup keilmuan, keberkalaan, dan akreditasi apabila diperlukan.
    b) Menentukan keanggotaan dewan editor. 
    c) Mendefinisikan hubungan antara penerbit, editor, mitra bestari, dan pihak lain dalam suatu kontrak.
    d) Menghargai hal-hal yang bersifat rahasia baik untuk peneliti yang berkontribusi, pengarang, editor,     
         maupun mitra bestari.
    e) Menerapkan norma dan ketentuan mengenai hak atas kekayaan intelektual, khususnya hak cipta.
    f) Melakukan telaah kebijakan jurnal dan menyampaikannya kepada pengarang, dewan editor, mitra bestari,          dan pembaca.
    g) Membuat panduan kode berperilaku bagi editor dan mitra bestari.
    h) Mempublikasikan jurnal secara teratur.
    i) Menjamin ketersediaan sumber dana untuk keberlanjutan penerbitan jurnal.
    j) Membangun jaringan kerja sama dan pemasaran.
    k) Mempersiapkan  perizinan dan aspek legalitas lainnya.

2. Tugas dan Tanggung Jawab Editor
    a) Mempertemukan kebutuhan pembaca dan pengarang.
    b) Mengupayakan peningkatan mutu publikasi secara berkelanjutan.
    c) Menerapkan proses untuk menjamin mutu karya tulis yang dipublikasikan (lampiran 5 dan 6).
    d) Mengedepankan kebebasan berpendapat secara objektif.
    e) Memelihara integritas rekam jejak akademik pengarang (Lampiran 5 dan 6)
    f) Menyampaikan koreksi, klarifikasi, penarikan, dan permintaan maaf apabila diperlukan (Lampiran 5 dan 6).
    g) Bertanggung jawab terhadap gaya dan format karya tulis, sedangkan isi dan segala pernyataan dalam   
        karya tulis adalah tanggung jawab pengarang.
    h) Secara aktif meminta pendapat pengarang, pembaca, mitra bestari, dan anggota dewan editor untuk
        meningkatkan mutu publikasi (Lampiran 5 dan 6).
    i) Mendorong dilakukannya penilaian terhadap jurnal manakala ada temuan (Lampiran 1-16).
    j) Mendukung inisiatif untuk mengurangi kesalahan penelitian dan publikasi dengan meminta pengarang
       melampirkan formulir Klirens Etik yang sudah disetujui oleh Komisi Klirens Etik.
    k) Mendukung inisiatif untuk mendidik peneliti tentang etika publikasi (Lampiran 5 dan 6).
     l) Mengkaji efek kebijakan terbitan terhadap sikap pengarang dan mitra bestari, serta memperbaikinya       
        untuk meningkatkan tanggung jawab dan memperkecil kesalahan
    m) Memiliki pikiran terbuka terhadap pendapat baru atau pandangan orang lain yang mungkin           
          bertentangan dengan pendapat pribadi.
     n) Tidak mempertahankan pendapat sendiri, pengarang, atau pihak ketiga yang dapat mengakibatkan       
         keputusan tidak objektif.
     o) Mendorong pengarang, supaya dapat melakukan perbaikan karya tulis hingga layak terbit.

3. Tugas dan tanggung jawab mitra bestari
      a) Mendapat tugas dari editor untuk menelaah karya tulis dan menyampaikan hasil penelaahan kepada         
           editor sebagai bahan penentuan kelayakan suatu karya tulis untuk diterbitkan.
      b) Karya tulis ditelaah secara tepat waktu sesuai gaya selingkung terbitan berdasarkan kaidah ilmiah         
           (metode pengumpulan data, legalitas pengarang, kesimpulan, dan lain-lain).
      c) Menelaah kembali karya tulis yang telah diperbaiki sesuai dengan standar yang telah ditentukan.

4. Peran penulis disampaikan dalam bentuk:
      a) Perumusan konsep, rancangan, analisis, dan penafsiran data.
      b) Penulisan karya tulis atau merevisi secara kritis substansi penting karya tulis.
      c) Penulisan "pendahuluan" penerbitan apabila sebagai dalam jurnal ilmiah
          dan pemberian persetujuan final untuk penyunting karya tulis yang dibuat bersama.