Analisa Pola Penentuan Harga Perkiraan Sendiri (HPS) untuk Proses Pengadaan Barang dan Jasa Pemeliharaan Preventif Penyulangan 20 KV di PT. PLN (Persero) Area Ambon

  • J. M. Tupan Program Studi Teknik Industri Universitas Pattimura
  • D. R. Suryanto PLN Wilayah Maluku dan Maluku Utara-Ambon
Keywords: PT. PLN (Persero) Area Ambon, Pengadaan Barang dan Jasa, Harga Perkiraan Sendiri (HPS)

Abstract

Harga Perkiraan Sendiri (HPS) mempunyai peranan penting dalam proses pengadaan sebagai dasar/patokan dari suatu pelelangan. Harga Perkiraan Sendiri harus terus diperbarui sesuai dengan perkembangan ekonomi yang terus berubah di dalam pasar. Dalam proses menemukan Pola Penentuan Harga Perkiraan Sendiri (HPS) ini dilakukan dengan meminta data dari calon penyedia jasa maupun calon penyedia barang berupa data waktu pelaksanaan suatu pekerjaan untuk dijadikan harga satuan jasa dan referensi harga barang untuk dijadikan harga satuan barang. Penelitian yang dilakukan di di PT. PLN (Persero) Area Ambon menyajikan hasil berupa HPS yang dapat dipertanggungjawabkan dengan memperhitungkan tingkat kesulitan pekerjaan, misalnya pekerjaan pemasangan tiang besi 156 dan untuk daerah normal adalah sebesar Rp 436.969,00 sedangkan untuk pemasangan di daerah yang sulit sebesar Rp 546.211,00

Downloads

Download data is not yet available.

References

Sutalaksana, I. Z., Anggawisastra, R., & Tjakraatmadja, J. H. (2006). Teknik perancangan sistem kerja. Bandung: ITB.

________.Kementrian Pekerjaan Umum.(2013).Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Republik Indonesia Nomor 11/PRT/M/2013 tentang pedoman analisis harga satuan pekerjaan bidang pekerjaan umum.Jakarta

________.PT.PLN (Persero).(2016).Edaran Direksi PT.PLN (Persero) nomor 010.E/DIR/2016 tentang Petunjuk Teknis Pengadaan Barang/Jasa PT. PLN (Persero).

________.PT.PLN (Persero).(2014). Peraturan Direksi PT.PLN (Persero) nomor 0527.K/DIR/2014 tentang Perubahan Atas Keputusan Direksi PT.PLN (Persero) nomor 0620.K/DIR/2013 tentang Pedoman Umum Pengadaan Barang/Jasa PT. PLN (persero).

________.PT.PLN (Persero).(2014).Edaran Direksi PT.PLN (Persero) nomor 0014.E/DIR/2014 tentang Perubahan Edaran Direksi PT. PLN (Persero) nomor 003.E/DIR/2014 tentang Petunjuk Teknis Pengadaan Barang/Jasa PT. PLN (Persero).

________.PT.PLN (Persero).(2013).Keputusan Direksi PT.PLN (Persero) nomor 0620.K/DIR/2013 tentang Pedoman Umum Pengadaan Barang/Jasa PT. PLN (Persero).

________.Republik Indonesia.(2015). peraturan presiden republik indonesia nomor 4 tahun 2015 perubahan ke empat atas peraturan presiden nomor 54 tahun 2010 tentang pengadaan barang/jasa pemerintah, Sekertaris kabinet RI. Jakarta.

Purwanto, D. (2017).: Aplikasi Penentuan Harga Perkiraan Sendiri Proyek Pengembangan Perangkat Lunak Kepemerintahan Berbasis Web , Tugas Akhir, Institut Bisnis dan Informatika Stikom Surabaya

Wignjosoebroto, S. (2003). Pengantar teknik dan manajemen industri. Surabaya: Guna Widya.

Widodo, A. P., Sutanto, T., & Sholiq, S. (2016). LP: Pembuatan Kerangka Kerja Penentuan Harga Perkiraan Sendiri (HPS) untuk Proyek Pengembangan Perangkat Lunak Kepemerintahan dengan Pendekatan Use Case Point.

WK Consulting.(2016).Teknik dan Metode Penyusunan HPS.Ambon

Published
2019-09-25
How to Cite
Tupan, J. M., & Suryanto, D. R. (2019). Analisa Pola Penentuan Harga Perkiraan Sendiri (HPS) untuk Proses Pengadaan Barang dan Jasa Pemeliharaan Preventif Penyulangan 20 KV di PT. PLN (Persero) Area Ambon. ARIKA, 13(2), 87-96. https://doi.org/10.30598/arika.2019.13.2.87
Section
Articles